Antisipasi Virus Corona di DKI
Simak! Ini Daftar 14 Kelurahan Penerima Paket Sembako PSBB DKI Hari Minggu Tanggal 19 April 2020
Sebanyak 14 kelurahan hari ini mendapat jatah distribusi paket sembako Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemprov DKI, Minggu (19/4/2020).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 14 kelurahan hari ini mendapat jatah distribusi paket sembako Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemprov DKI, Minggu (19/4/2020).
Belasan kelurahan itu tersebar di lima wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta.
Adapun bantuan sosial ini diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah virus corona (SARS-CoV 2) penyebab penyakit Covid-19.
Berikut daftra 14 kelurahan penerima paket sembako hari ini :
Jakarta Timur
1. Kelurahan Ciracas
2. Kelurahan Cibubur
3. Kelurahan Pondok Kelapa
4. Kelurahan Cipinang Muara
5. Kelurahan Pondok Bambu
6. Kelurahan Duren Sawit
Jakarta Utara
1. Kelurahan Pejagalan
2. Kelurahan Sunter Agung
3. Kelurahan Sunter Jaya
4. Kelurahan Kebon Bawang
5. Kelurahan Warakas
Jakarta Selatan
1. Kelurahan Petukangan Utara
Jakarta Barat
1. Kelurahan Palmerah
Jakarta Pusat
1. Kelurahan Tanah Tinggi
• Mulai Besok, Tiga Stasiun MRT Jakarta Tak Melayani Penumpang
Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.
Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.
"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).
Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali
- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
• 12 Karyawan Pertamina Berstatus ODP Corona Diusir Puluhan Warga, Lurah Ungkap Karena Dua Hal Ini