Napi Bebas Asimilasi Ditembak

Tewas Ditembak, Status Pria Penodong Wanita di Angkot Terungkap dari Surat di Kantong Celana

Terungkap matinya seorang pria penodong wanita penumpang angkot M15 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap matinya seorang pria penodong wanita penumpang angkot M15 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Beberapa hari lalu, AR (42) baru saja bebas setelah menjalani asimilasi dari lembaga pemasyarakatan di Bandung, Jawa Barat.

Sebelum menjalani pidana kurungan penjara di Bandung, AR sempat merasakan tinggal di balik Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Pada Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 WIB, AR dan rekannya JN, menodong seorang penumpang angkot M15 di kawasan Tanjung Priok.

"Kejadian di dalam angkot M15 itu telah terjadi pencurian dan kekerasan yang dilakukan dua tersangka," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).

AR dan JN beraksi dengan bermodalkan senjata tajam.

Wali Kota Airin Menangis Saat Rapat dengan DKM, Memohon Masyarakat Ibadah di Rumah

Tak hanya menakut-nakuti korban, keduanya juga tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam yang mereka miliki.

"Korban adalah wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok," sambung Budhi.

Dari kejadian itu korban terluka tangannya akibat senjata tajam yang dilayangkan kedua pelaku.

Polisi lebih dulu menangkap JN setelah mendapatkan laporan dari korban.

Barang korban yang digasak kedua pelaku di antaranya ponsel dan sejumlah barang berharga lain.

Tak berapa lama setelah penodongan itu, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya.

Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.

Rekomendasi Film Bollywood yang Sayang Jika Dilewatkan Selama WFH

"Kebetulan pada saat itu ada anggota kami dari Tim Tiger yang sedang berpatroli."

"Kami menangkap bersama (pelaku, red) dengan warga. Salah satu pelaku yakni atas nama JN," sambung Budhi.

Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.

Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.

AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi.

Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena pelaku melukai anggota dengan celurit dan anggota sempat menangkis," kata Budhi.

"Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," imbuh dia.

Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.

Terendam Banjir Kiriman Saat Pandemi Virus Corona, Sri Pusing Tak Bisa Bekerja

"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung."

"(Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.

AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.

Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.

Setelah tewas ditembak oleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Berbeda dengan AR, JN pun ditembak tapi hanya kakinya saja.

Sedianya, JN bersama AR mencoba kabur. Nahas, JN tertangkap dan ditembak.

"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi.

Alami Kejadian Ini Usai Mandikan Kiano, Paula Verhoeven: Enggak Berdosa Begitu Ya Mukanya

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna divisum.

Sementara rekannya JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved