Antisipasi Virus Corona di Tangerang
2 Hari Pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, ada Ribuan Pelanggar yang Didominasi Pemotor
Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mendata ada ribuan pelanggar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kota Tangerang, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mendata ada ribuan pelanggar.
Dari data yang didapatkan total ada 1.248 pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang selama PSBB yang sudah diterapkan sejak Sabtu (18/4/2020).
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker ada 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," kata Agung lewat pesan singkat, Senin (20/4/2020).
• Alhamdulillah, 237 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh di Jakarta
Ia meneruskan, dari 1.248 pelanggaran tersebut terdapat juga pelanggaran dari pengendara roda empat.
Tercatat pengendara mobil yang tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang pelanggar.
Lalu, pelanggaran melebihi jumlah kapasitas penumpang atau lebih dari 50 persen kapasitas mobil ada 137 kendaraan.
Penegakan pelanggaran tersebut juga tdak luput pada kendaraan angkutan umum.
Agung mengatakan sebanyak 59 orang tercatat melanggar ketentuan PSBB karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.
"Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan," jelas Agung.
• Wabah Covid-19 di Turki, Korban Tewas Hampir 2.000 Orang Hingga Erdogan Larang Oposisi Bantu Rakyat
Sama halnya dengan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang, terdata ada 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.
Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.
Agung mengatakan, hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, pelanggar mulai diberikan blangko teguran.
Blanko teguran akan diberikan oleh petugas kepolisian kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan PSBB di Kota Tangerang.
"Baru pagi ini kita memberikan sanksi teguran dengan blangko," kata Agung.
Sementara, pada hari pertama dan kedua pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, pihaknya masih memberikan teguran lisan dan imbauan kepada pengguna jalan.
Sebab, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan pengawasan disemua check point sejak Sabtu (18/4/2020) dan Minggu (19/4/2020).
"Memang di hari pertama dan kedua kemarin belum, hanya teguran lisan dan imbauan saja," ujar Agung.
• Viral Dana Bansos Covid-19 Disunat Rp 25 Ribu di Depok, Ketua RT Kasih Penjelasan
Sebagai informasi, penerapan PSBB di Tangerang Raya mulai diberlakukan sejak Sabtu (18/4/2020) selama 14 hari sampai Minggu (1/5/2020).
Tangerang Raya sendiri meliputi tiga wilayah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 19, tertulis beberapa jenis transportasi dan angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama penerapan PSBB di Tangerang Raya.