Kabar Artis
Galih Ginanjar Ajukan Banding Divonis 28 Bulan, Barbie Kumalasari Ungkit Perannya: Jerih Payahku
"Itu jerih payah ku. Kalau gak ada aku, mungkin gak akan jalan. Aku juga selalu komitmen dan bertanggungjawab sampai kasusnya selesai."
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Selebriti Barbie Kumalasari angkat suara terkait sang suami, Galih Ginanjar yang mengajukan banding atas vonis yang diterima di kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Galih Ginanjar mengajukan banding karena putusan vonis yang diterimanya lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.
Mantan suami Fairuz A Rafiq itu mendapatkan hukuman 2 tahun 4 bulan, sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Pablo Benua 1 tahun 8 bulan.
TONTON JUGA:
Banding itu telah diajukan pihak Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/4/2020).
Adanya pengajuan banding Galih Ginanjar itu, Barbie Kumalasari turut bereaksi.
• Ucapan Hari Kartini 21 April 2020 Cocok Dibagikan di WhatsApp, Instagram, Facebook dan Twitter
Dilansir dari kanal YouTube Starpro Indonesia pada Senin (20/4/2020), Barbie Kumalasari mengatakan alasannya baru muncul ke publik saat pengajuan banding.
Ia bahkan mengungkit perannya di kasus Galih Ginanjar itu.
"Aku gak kemana-kemana sebenarnya, pas ngambek saya juga masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Pengacara semuanya berkoordinasi satu pintu ke aku," aku Barbie Kumalasari.

Barbie lebih lanjut menceritakan, beberapa waktu lalu ia sempat tak fokus dengan kasus Galih Ginanjar sehingga hasilnya tak maksimal.
"Dengan kuasa hukum kemarin dengan kesibukannya sendiri, aku rasa pas sidang cuma satu, dua orang aja yang datang. Sehingga hasilnya tak maksimal dan membuat vonis Galih berat," cerita Barbie Kumalasari.
• Atta Halilintar Dekat dengan Aurel, Lenggogeni Faruk Ketakutan Lihat Video Anak: Umi Doa Dalam Hati
Lebih lanjut, Barbie Kumalasari menegaskan, perannya yang begitu penting di kasus Galih Ginanjar.
"Itu jerih payah ku. Kalau gak ada aku, mungkin gak akan jalan. Aku juga selalu komitmen dan bertanggungjawab sampai kasusnya selesai."
"Bagaimana juga namanya berpasangan itu berat juga, ada rasa sayang dan perhatian meski semarah apapun," jelas Barbie Kumalasari.
Barbie menyatakan, vonis yang ditetapkan untuk Galih Ginanjar membuat hatinya kecewa sehingga mengganti tim kuasa hukum.
FOLLOW JUGA:
"Kuasa hukum lama juga surat kuasanya cuma sampai pengadilan saja," imbuh Barbie Kumalasari.
Barbie menyatakan, pengajuan banding Galih Ginanjar bukan berarti sebuah sikap iri pihaknya kepada Rey Utami dan Pablo Benua.
• Pengakuan Najwa Shihab Saat Remaja Jahili Cowok yang Kerap Meneleponnya, Kakak Rela Lakukan Ini
"Kalau iri kita tak melihat ke situ tetapi lihat unsurnya dulu," aku Barbie Kumalasari.

Barbie menilai, pihaknya mencoba yang terbaik untuk Galih Ginanjar.
"Insya Allah kita kuat dengan memori banding, ini kesempatan juga. Kalau semua dalam ketakutan, kapan jalannya?" papar Barbie Kumalasari.
Anggap vonis tak adil
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).
"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada Kompas.com, Senin.
• Video Viral Ayah Siksa Bocah Berulang Kali hingga Anak Menangis, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih menolak putusan majelis hakim.
Kepada Denny, Galih mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.
"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.

Terlebih, kata Denny, Galih dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.
"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.
• Karyawan Ungkap Pemberian Berharga Raffi Ahmad Selama 3 Tahun Kerja, Gading Marten Sontak Heboh
"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.