Ragam Napi Asimilasi: Tewas Karena Tagih Utang, Mencuri Buat Makan Hingga Curi Ponsel

Habiburohman (37) tewas ditusuk tetangganya karena menagih utang sementara yang lain ditangkap curi ponsel

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Seorang residivis berinisial AR (42) ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa narapidana yang mendapatkan asimilasi terkait program pemerintah guna mengatasi penyebaran Covid-19 justru kembali ke penjara.

Penjahat-penjahat tersebut kembali ditangkap karena tidak berapa lama setelah bebas, kembali melakukan aksi kejahatan.

Ada juga yang meninggal karena tewas ditembak polisi saat ditangkap misalnya saja yang terjadi pada AR (42) di Jakarta Utara.

Sementara Habiburohman (37) tewas ditusuk tetangganya karena menagih utang. Simak selengkapnya:

1. Tagih Utang Rp 500.000, Eks Napi Asimilasi Tewas Ditusuk Tetangga

Baru 10 hari keluar dari Lapas setelah mengikuti program asimiliasi, Habiburohman (37) harus kehilangan nyawa setelah tewas ditusuk oleh Yudi Pranadjaya (35 ) tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun, kejadian yang berlangsung Kamis (16/4/2020) kemarin itu bermula saat Habiburohman datang ke rumah pelaku di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menagih utang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku.

Yudi yang sedang tertidur pulas, mendadak emosi lantaran korban mengetuk pintu rumahnya dengan keras.

Tanpa basa-basi, Yudi yang marah langsung keluar dan menghunuskan pisau ke tubuh korban secara berulang-ulang hingga akhirnya tewas di tempat.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengatakan, warga sekitar yang melihat kejadian sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit setempat.

Namun,karena luka tusuk yang dialaminya cukup parah, korban akhirnya tewas.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus, melalui pesan singkat, Senin (20/4/2020).

Agus menerangkan, Yudi diamankan beberapa saat setelah kejadian itu berlangsung tanpa perlawanan.

2. Nekat Curi Ponsel, Eks Napi Asimilasi di Kalsel Kembali Dibui

Baru saja menghirup udara bebas setelah mendapat program asimilasi, seorang mantan narapidana (napi) di Kalimantan Selatan kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Pelaku berinisial M, warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel), melakukan aksi pencurian ponsel di daerah Kabupaten Balangan.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun mengatakan, M merupakan residivis kasus pencurian yang baru dua pekan keluar dari penjara.

"Iya benar, setelah kami interogasi ternyata dia baru bebas dari Rutan Tanjung dan baru bebas pada tanggal 6 April lalu melalui program asimilasi," ujar AKP Sakun saat dihubungi, (18/4/2020).

Belum sempat beraksi, pelaku lebih dulu ketahuan oleh pemilik rumah.

"Pemilik rumah tersadar ada orang di dalam rumah, di situlah terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, warga pun berdatangan," tambahnya.

Mengetahui banyak warga berdatangan, M sempat kabur, tetapi berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi.

Beruntung, petugas cepat datang ke lokasi dan segera mengamankan pelaku.

"Tersangka beserta alat bukti berupa handphone merek Samsung warna hitam kita amankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

3. Tak Punya Pekerjaan dan Bingung Buat Makan, Eks Napi Kembali Tertangkap Saat Mencuri

M, seorang warga Solo, Jawa Tengah, yang diketahui baru bebas dari penjara karena program asimilasi kembali berulah.

Ia diamankan polisi karena tertangkap saat mencuri bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo pada Selasa (14/4/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena tak punya pekerjaan dan bingung buat kebutuhan makan sehari-hari.

"Dia ngakunya mencuri lagi buat makan, sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri," terang Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (17/4/2020).

Purbo mengatakan, aksi percobaan pencurian yang dilakukan pelaku berhasil digagalkan oleh anggotanya saat sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.

Karena curiga dengan gelagat dari kedua pelaku tersebut, mereka kemudian diamankan.

Saat diamankan itu, mereka akhirnya mengakui hendak mencuri di pabrik tersebut.

"Setelah kita lakukan penelusuran pelaku M ternyata napi Asimilasi," papar AKP Purbo.

Kedua tersangka M dan W, kata dia, akan dijerat dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

"Iya mereka sudah kita amankan," papar dia.

4. Yasonna: Napi Asimilasi yang Berbuat Kejahatan Lagi Terbilang Rendah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, jumlah narapidana yang mengulangi tindak pidananya setelah bebas melalui program integrasi dan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19, terbilang rendah.

Yasonna menyebut, tingkat residivisme yang dilakukan oleh narapidana tersebut masih di bawah tingkat revidisme sebelum pandemi Covid-19.

"Dari 38.000 lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (20/4/2020).

Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.

Meski tingkat kejahatan napi program asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius.

Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut.

Berikan Perhatian dan Support Hadapi Covid-19, Ibas Sumbang APD untuk Tenaga Medis

Update, 615 Pasien Jalani Rawat Inap di RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran

Profil Yunus Nuri yang Gantikan Ratu Tisha di Posisi Sekjen PSSI: Pengusaha Asal Kaltim dan Aktivis

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.

Ia sekaligus meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah agar para narapidana yang mengurangi perbuatannya dapat segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved