Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Selama PSBB, Pemkab Tangerang Akan Melakukan Rapid Test Masif di 10 Kecamatan Zona Merah
Selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan rapid test.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ade (kanan), salah satu pasien Drive Thru Rapid Test yang diadakan Halodoc di lapangan parkir Hall C JIEXPO Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (13/4/2020).
"Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol Covid-19 selama PSBB ini untuk 14 hari ke depan," ucap Zaki.
Sebagai informasi PSBB diberlakukan tertuang salam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekal Besar dalam Penceptan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 ( Covid-19).