Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Hari Ketiga PSBB Tangerang, Masih Banyak Pemotor yang Berboncengan Beda Alamat

Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang masih banyak pelanggar terutama pengendara roda dua

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Check point pemeriksaan kendaraan bermotor selama masa penerapan PSBB di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Senin (20/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang masih banyak pelanggar terutama pengendara roda dua.

Seperti data yang didapatkan, pada Senin (20/4/2020) terdapat 21 pelanggaran pemotor yang berboncengan tidak satu KTP atau satu tempat tinggal.

"Untuk sepeda motor pelanggaran tidak menggunakan masker ada 42 kasus, tidak satu KTP 21 kasus," ujar KBO Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi, Selasa (21/4/2020).

Jumlah di atas merupakan angka yang didapatkan khusus kemarin.

Sementara untuk kendaraan mobil pribadi yang melanggar peraturan PSBB karena tidak mengenakan masker saat berkendara ada 32 kasus.

Pedagang Pakaian di Pasar Cipulir Bakal Disanksi Jika Masih Berjualan di Bahu Jalan

Penyaluran Bantuan Sosial di Kelurahan Cipulir Masih Simpang Siur

Kemudian 12 persen dari kendaraan mobil pribadi yang melintas kemarin melanggar aturan melebihi kapasitas 50 persen penumpang.

"Kalau untuk angkutan umum atau barang yang pelanggaran tidak menggunakan masker ada 39 kasus, dan jumlah penumpang lebih 50 persen ada 14 kasus," kata Agus.

Sehingga total pelanggaran pada hari itu adalah 159 kasus untuk di beberapa check point yang menjadi perbatasan Kota Tangerang dengan wilayah lain.

Seperti di Jalan Daan Mogot sebanyak 50 pelanggaran, Jalan H.O.S Cokroaminoto 16 pelanggaran, Jalan Gatot Subroto Jatiuwung 10 pelanggaran.

Lalu Palem Semi Panunggangan Barat 14 pelanggaran, MEtro Permata Jalan Raden Shaleh Ciledug 9 pelanggaran dan Nagrak di Jalan M Toha Periuk 10 pelanggaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved