Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Sopir Bus AKAP Terdampak Larangan Mudik Lebaran
mereka tak bisa mencari nafkah lantaran adanya larangan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.
Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.
"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.
Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut, kecuali untuk distribusi barang.
Ketika kebijakan berlaku, nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Sementara arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.
Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut."
"Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujar Luhut.
Pembatasan lalu lintas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.