Virus Corona di Indonesia

Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Flyover dan Underpass Tetap Berjalan Selama PSBB

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pengerjaan keempat proyek itu kini telah mencapai 40 persen

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak mengganggu proses pembangunan di ibu kota.

Saat ini, setidaknya ada empat proyek pembangunan jalan tak sebidang yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Keempat proyek yang dikerjakan dalam waktu hampir bersamaan itu ialah pembangunan jalur lintas atas (flyover) Tanjung Barat, flyover Lenteng Agung, flyover Cakung, dan jalur lintas bawah (underpass) Senen.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pengerjaan keempat proyek itu kini telah mencapai 40 persen.

Bahkan, Hari menyebut, pengerjaan tiga flyover dan satu underpass itu lebih cepat dari target yang telah direncanakan.

"Semua on progres dan sudah di atas jadwal perencanaan. Kami optimis pembangunan jalan ini tidak terganggu wabah virus corona," ucapnya, Selasa (21/4/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun memastikan, seluruh pelaksanaan kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh pihaknya telah menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, Hari menambahkan, pengerjaan konstruksi ini juga mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020, dimana dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan konstruksi masih tetap dapat berjalan selama penerapan PSBB di Jakarta.

"Pekerja konstruksi wajib mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebara penularan Covid-19 di lokasi pekerjaan," ujarnya.

Mayangsari Pajang Foto Lawas Pakai Kebaya di Hari Kartini, Wajah Putrinya Dikomentari Inul Daratista

Berikut 14 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Ketika Berbuka Puasa

Berdasarkan Pergub 33/2020 ada beberapa kewajiban yang harus dijalani oleh pimpinan proyek selama kegiatan konstruksi dilalukan saat PSBB.

Seperti, pembatasan aktivitas pekerja hanya di kawasan proyek, menunjuk pelaksana penanggung jawab dalam pencegahan Covid-19, serta penyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari bagi seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.

Selanjutnya, pimpinan proyek juga harus memantau kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek dengan memeriksa suhu tubuh mereka secara berkala.

Bila ada pekerja yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas normal, maka pimpinan proyek harus melarangnya memasuki area konstruksi.

"Pengawasan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat agar tidak ada pekerja yang terjangkit Covid-19," kata Hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved