63 Napi Lapas Salemba Bebas
63 Napi Lapas Salemba Dibebaskan, Ini Hukumannya Jika Bikin Onar Lagi
63 narapidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan terkait program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurut Kadiyono, ini merupakan program pertama yang dilakukan.
"Ini adalah program pertama yang bagus. Karena memperdayakan warga binaan dalam program asimilasi ini, untuk kegiatan-kegiatan yang positif," jelas Kadiyono.
"Kebetulan ini diinisiasi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, bahwa teman-teman yang diasimilasi ini adalah warga binaan yang dipantau dan diawasi," sambungnya.
Dia menyatakan, mereka dapat berguna bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
"Mereka akan menjadi orang-orang yang berguna bagi diri sendiri dan lingkungan. Khususnya wilayah Jakarta Pusat," ucap Kadiyono.
Program ini, kata dia, akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.
"Mudah-mudahan ini sesuai dengan program Kapolres Metro Jakarta Pusat. Ini bisa berlangsung lama dan bisa dilibatkan ke program yang lain soalnya," tutur Kadiyono.
Dia menambahkan, dari 63 eks narapidana ini akan bertambah mengingat terdapat program asimilasi dari Kemenkumham.
"Dari 63 ini, kemungkinan akan bertambah, khususnya di Jakarta Pusat. Karena masih ada yang asimilasi," kata Kadiyono.
Polisi Gandeng Eks Napi Sosialisasi Covid-19 Hingga Bagi Sembako
Polres Metro Jakarta Pusat mengajak eks narapidana untuk berbuat kebaikan.
Mereka diminta untuk menyosialisasikan soal pencegahan virus corona (Covid-19).
Mereka pun diminta untuk bagi-bagi paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Tentunya mereka telah kami edukasi sebelum menyosialisasikan soal pencegahan virus corona kepada masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di Polsek Sawah Besar, Rabu (22/4/2020).
Total ada 63 eks napi atau warga binaan yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.