Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB di Jakarta Diperpanjang Sampai H-2 Idul Fitri, Anies Beberkan Alasannya

PSBB di Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei atau H-2 Idul Fitri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Suharno | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020). 

Bahkan, dalam dua hari, yaitu pada 7 April dan 8 April lalu, jumlah pemakaman menggunakan prosedur khusus ini mencapai 107 kasus.

Banyaknya jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 ini menggambarkan masih tingginya angka pemularan virus corona di ibu kota.

Seperti dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemulasaran dan pemakaman dengan menggunakan protap Covid-19 ini bukan hanya dilakukan untuk pasien positif.

Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal dunia sebelum memperoleh hasil tes laboratorium juga dimakamkan menggunakan protap Covid-19.

"Artinya adalah ada kemungkinan mereka yang belum sempat dites, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif," ucap Anies, Senin (30/3/2020).

"Atau sudah (dites), tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat," sambungnya.

Dibandingkan dengan pemulasaran pada umumnya, proses pemulasaran jenazah pasien terkait Covid-19 harus dilalukan dengan prosedur khusus.

Tujuannnya untuk menghindari virus asal Wuhan, Tiongkok itu menular ke orang lain, khususnya petugas pemulasaran.

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 23 April 2020, Kelas 1-3 SD Materi Perkalian dan Pembagian

"Jenazah harus dibungkus dengan plastik, lalu harus dimakamkan kurang dari empat jam. Petugas juga wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Tata cara pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 itu sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19.

Bakal Tindak Tegas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada periode kedua penerapkan PSBB ini, pihaknya bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan.

Menurutnya, fase imbauan dan edukasi telah dilakukan selama periode pertama PSBB yang telah berlangsung sejak 10 April hingga 23 April besok.

 Presiden Jokowi Putuskan Larangan Mudik, Wali Kota Solo: Telat, Udah Banyak yang Mudik

"Fase imbauan, fase edukasi sudah selesai, sekarang fase penegakan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Untuk itu, bila nantinya ada masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan langsung memberikan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved