Antisipasi Virus Corona di DKI

Warga Penerima Bansos Pemprov DKI Sebanyak 1,1 Juta, Termasuk TNI dan PNS Aktif

Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19.

Kepgub Nomor 386/2020 ini diterbitkan Anies pada 16 April 2020 lalu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

Dalam Kepgub ini, Anies memaparkan secara rinci penyaluran bansos, mulai dari jumlah penerima, kriteria penerima bansos, hingga mekanisme penyalurannya.

"(Jumlah penerima bansos) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga, sesuai dengan daftar nama yang tercantum," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (22/4/2020).

Melalui Kepgub ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pemberian bantuan dilakukan dengan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok dan tidak ada pemberian uang tunai.

Kemudian, kriteria penerima bansos ialah warga miskin dan rentan miskin akibat wabah virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB," ujarnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini pun menyebut, anggaran bansos diperoleh dari realokasi APBD 2020.

Meski demikian, Anies tak merinci besaran dana yang digelontorkan untuk membantu warganya yang terdampak Covid-19 ini.

Anies hanya menyebut, paket sembako yang bakal diterima warga senilai Rp 149.500.

"Biaya untuk pelaksanaan bantuan sosial dibebankan pada APBD Pemprov DKI Jakarta dan sumber anggaran lain yang sah," kata Anies.

Kegelisahan Kepala Sekolah di DKI Jakarta Terkait Wacana Kelas Jadi Ruang Isolasi Pasien Corona

Pemerintah Kota Tangerang Sudah Siapkan Rumah Singgah untuk Pasien Covid-19

PNS dan TNI Aktif Turut Terima Bansos Pemprov DKI

Dalam Kepgub Nomor 386/2020 ini terdampat lampiran berisi rincian penerima bansos.

Dari 1.194.633 kepala keluarga yang terdaftar dalam penerima bansos, mayoritas berprofesi sebagai pegawai swasta, buruh harian lepas, dan mengurus rumah tangga atau tidak memiliki pekerjaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved