Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Siap Tindak Pelanggar Kebijakan PSBB di Jakarta
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.
"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.
Anies memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.
"Dan itu artinya kami mengimbau kepada semua jangan sampai ditindak. Karena itu kerjakan kewajiban selama PSBB dengan sebaik baiknya. Baik perusahaan juga jangan curi curi karena kita menemukan di lapangan diingatkan kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi kembali beroperasi," tambahnya.
• Panduan Ibadah Ramadan Hingga Dukungan Wali Kota Bekasi Soal Larangan Mudik
• Mengudap Cita Rasa Otentik Crepes Perancis di Chez Kluwih
Diketahui, Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta. Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies.
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperpanjang, Tak Ada Lagi Toleransi, Semua Pelanggaran Akan Ditindak"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-gabungan-melakukan-pemeriksaan-para-pengendara.jpg)