Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat! Daftar 29 Kelurahan Penerima Paket Sembako PSBB Hari Ini, Jumat 24 April 2020

Sebanyak 29 kelurahan hari ini bakal menerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta, Jumat (24/4/2020)

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menerima bantuan 5.000 paket sembako dari PT Adedanmas di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/4/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 29 kelurahan hari ini bakal menerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Paket sembako ini bakal didistribusikan kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun 29 kelurahan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

Berikut daftar 29 kelurahan tersebut :

Jakarta Barat

1. Jelambar Baru
2. Kota Bambu Selatan
3. Jelambar
4. Tanjung Duren Selatan
5. Slipi
6. Tanjung Duren Utara

Jakarta Selatan

1. Cipete Selatan
2. Pulo

Jakarta Timur

1. Palmeriam
2. Kebon Manggis

Jakarta Pusat

1. Duri Pulo
2. Karet Tengsin
3. Bungur
4. Kartini
5. Sumur Batu
6. Gunung Sahari Selatan
7. Kwitang
8. Petojo Utara
9. Rawasari
10. Cempaka Putih Timur
11. Bendungan Hilir
12. Kebon Sirih
13. Petojo Selatan
14. Gunung Sahari Utara
15. Cideng
16. Kampung Bali
17. Kebon Kelapa
18. Utan Panjang
19. Petamburan

Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).

Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji

- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali

- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

PSBB Diperpanjang Sampai 22 Mei, Buka Puasa Bersama dan Tarawih di Masjid Istiqlal Ditiadakan

Jersey Pamungkas Bepe Saat Bela Timnas Indonesia Dilelang Bantu Perangi Covid-19

Jelang Puasa, Pasar Cimanggis Ramai saat Malam Hari

Isi paket sembako di Jakarta

Penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 149.500.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Perkulakan, Retail, dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison, Minggu (12/4/2020).

Berikut isi paket sembako yang disalurkan kepada warga miskin dan rentan miskin:
- 5 kilogram beras
- 1 bungkus minyak goreng isi 0,9 liter
- 2 kaleng bahan makanan berprotein
- 2 bungkus biskuit
- 2 buah masker kain
- 2 buah sabun batang.

Menurut Irmansyah, Pemprov DKI Jakarta telah mendata warga yang berhak mendapatkan paket sembako di atas.

Bagi warga yang ingin mengetahui data tersebut, dapat menghubungi layanan khusus call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Bantuan sembako ini akan diantarkan langsung ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan memverifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan sesuai protokol penerapan jarak fisik atauphysical distancing.

Syarat untuk warga pemegang KTP luar jakarta

Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah.

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.

Terpisah, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya akan memberikan formulir khusus bagi warga yang ber-KTP luar Jakarta yang belum mendapatkan paket bantuan.

"Nanti formulir itu RW yang kasih. RW mendata warga yang terdampak Covid-19. Yang miskin dan rentan misikin loh yang kita bagi, bukan semua," kata Djaharuddin.

Selanjutnya, pihak RW akan mengecek warga tersebut untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan paket bantuan sembako.

Setelah itu, pihak RW akan menyerahkan data warga yang layak menerima paket sembako ke kelurahan.

"Setelah terkumpul, kita usulkan dulu ke Pemprov melalui Dinas Sosial," jelas Djaharuddin.

Jika usulan diterima, maka bantuan akan datang dalam beberapa hari ke depan.

Dia memastikan jumlah formulir yang dibagikan kepada warga tidak terbatas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved