Pemprov Jakarta Serius Mau Terapkan Jalan Berbayar, Ini Daftar 4 Ruas Jalannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya benar-benar serius mewujudkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
KEMACETAN DI MH THAMRIN - Kemacetan di Jalan MH Thamrin yang mengarah ke Medan Merdeka Barat usai hujan deras mengguyur Jakarta Pusat pada Selasa (20/1/2026).(Kompas.com/Dian Erika). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya benar-benar serius mewujudkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar sebagai senjata baru mengurai kemacetan ibu kota.

Targetnya pun sudah dipasang, jika tak ada aral melintang, kebijakan jalan berbayar tersebut mulai diterapkan pada 2028 atau paling lambat 2029.

ERP atau Electronic Road Pricing merupakan sistem jalan berbayar elektronik yang dikenakan kepada kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu pada jam dan lokasi tertentu.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE/ERP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, target penerapan ERP telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.

"Untuk targetnya tahun 2028 atau 2029," kata Zulkifli dalam acara Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Pada tahap awal, ERP direncanakan diterapkan di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi pusat aktivitas bisnis sekaligus titik langganan kemacetan Jakarta.

Sedikitnya ada empat ruas jalan yang masuk dalam kajian awal Pemprov DKI Jakarta.

Empat Ruas Jalan yang Disiapkan untuk ERP:

  • Jalan Imam Bonjol
  • Jalan MH Thamrin
  • Kawasan Kuningan
  • Jalan Gatot Subroto

Menurut Zulkifli, kawasan tersebut dinilai paling ideal karena berada di jantung kawasan bisnis Jakarta atau Segitiga Emas.

"Jalan Imam Bonjol, Thamrin, Kuningan, dan Gatot Subroto. Saya pikir itu adalah lokasi yang paling ideal di kawasan Segitiga Emas," ujarnya.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menentukan berapa tarif yang nantinya harus dibayar pengendara saat melintas di ruas jalan tersebut.

Besaran tarif masih akan dihitung melalui survei yang mempertimbangkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar ketika ERP mulai diberlakukan.

"Nanti saat akan diimplementasikan, kisarannya bisa berbeda karena harus mempertimbangkan ability to pay atau kemampuan membayar dan willingness to pay atau kemauan membayar," kata Zulkifli.

Sementara itu, Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, mengingatkan agar ERP tidak dipandang sebagai instrumen untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Gonggom, tujuan utama ERP harus tetap berfokus pada pengurangan kemacetan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved