Pramono Anung Siap Beri Sanksi Berat, Dishub Bantah Beri Rompi dan Karcis ke Juru Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar.

Tayang:
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
ILUSTRASI PARKIR LIAR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar yang disebut-sebut memberikan rompi dan karcis parkir kepada juru parkir (jukir) liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah dugaan keterlibatan oknum internal dalam praktik parkir liar yang disebut-sebut memberikan rompi dan karcis parkir kepada juru parkir (jukir) liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Masdes Arouffy, menegaskan informasi yang beredar merupakan pemberitaan lama yang kembali diangkat dan tidak sesuai dengan fakta.

“Kejadian dimaksud tidak terjadi pada waktu sekitar saat ini di mana pemberitaan ditayangkan pada Februari 2026, namun hal tersebut terjadi pada tahun lalu, Mei 2025. Dugaan oknum Dishub memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar untuk pungli, adalah tidak benar,” kata Arouffy saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026). 

Arouffy menjelaskan, pada 2025 Dishub telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang berupa pemberian atribut kepada jukir liar.

Atribut seperti rompi, karcis parkir, dan surat tugas hanya diberikan kepada jukir resmi sebagai bagian dari pembinaan. 

Menurut Arouffy, sosok berinisial R yang disebut sebagai koordinator lapangan Dishub dalam pemberitaan sebenarnya merupakan staf biasa Unit Pengelola Perparkiran bernama Mat Romli.

Yang bersangkutan membantu proses administrasi pemberian perlengkapan kepada jukir resmi, bukan kepada jukir liar.

“Saudara R alias Mat Romli bukan memasok atau memberikan rompi dan karcis parkir kepada jukir liar, tetapi memberikan rompi, karcis parkir, dan surat tugas kepada jukir baru yang ditugaskan menjadi jukir resmi Dishub,” kata dia.

Dalam razia yang dilakukan jajaran Polsek Cempaka Putih, polisi mengamankan tujuh orang jukir dari lokasi.

Mereka terdiri dari dua jukir resmi binaan Dishub dan lima jukir liar.

Dishub kemudian menunjukkan dokumen legalitas jukir resmi kepada penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan, dua jukir resmi dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pungutan liar, sementara lima jukir liar ditahan karena terbukti melakukan pungli.

Arouffy menegaskan, di lapangan memang ditemukan perbedaan antara jukir resmi yang memiliki surat tugas dan jukir liar yang beroperasi tanpa legalitas.

“Dua jukir resmi Dishub tidak ditahan atau diperbolehkan pulang karena tidak cukup bukti yang bersangkutan melakukan pungli. Lima jukir liar ditahan karena terbukti melakukan pungli,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkap dugaan keterlibatan oknum Dishub dalam praktik parkir liar di Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved