Ada Peringatan Maulid Nabi, 5 September 2025 Jakarta Bebas Ganjil Genap
Dishub DKI Jakarta memastikan kebijakan sistem ganjil genap ditiadakan pada Jumat (5/9/2025) besok.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada Jumat (5/9/2025) besok.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari itu.
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 di mana pada Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau para pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan.
Adapun penghentian sementara ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut.
Dengan begitu, masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan aktivitas, khususnya yang berkaitan dengan peringatan hari keagamaan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini, masyarakat bisa memantau langsung kanal media sosial Dishub DKI Jakarta.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.