Kemenhub Masih Izinkan Rute Domestik Beroperasi dengan Syarat Ini
Adita Irawati, menyebutkan operator penerbangan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya kepada penumpang reservasi lama penerbangan domestik
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerbangan domestik masih diizinkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), beroperasi hingga Jumat (24/4/2020).
Namun penerbangan tersebut adalah untuk melayani penumpang dengan reservasi lama.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan operator penerbangan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya kepada penumpang reservasi lama penerbangan domestik.
"Kesempatan ini hanya untuk reservasi lama saja, untuk reservasi mulai per tanggal 24 April 2020 sudah tidak diperbolehkan lagi," ucap Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Ia menambahkan, untuk penerbangan internasional hanya boleh beroperasi untuk melayani pemulangan warga negara asing ke negaranya, dan warga Indonesia yang kembali ke Indonesia.
"Semua penerbangan ini, baik domestik dan internasional tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama wabah Covid-19," ucap Adita Irawati.
• Mulan Jameela Pajang Foto Bareng Setelah Salat Subuh, Wajah Putranya Ramai Dikomentari
• Larangan Mudik Efektif, Terminal Kampung Rambutan Tampak Sepi
Sebagai informasi, kemenhub menerbitkan Peraturan Penteri Nomor 25 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, untuk melarang mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Permen ini adanya pelarangan Larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik, yang berlaku bagi, transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Menurut Adita, dalaam larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS! Rute Domestik Masih Boleh Terbang untuk Penumpang Reservasi Lama