Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Larangan Mudik Pakai Pesawat Mulai Hari Ini, Berikut Beberapa Pengecualiannya
ada beberapa keadaan khusus penumpang yang masih dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat untuk keluar kota
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan larangan mudik terutama via udara sejak 24 April samapi 1 Juni 2020.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Kendati demikian ada beberapa keadaan khusus penumpang yang masih dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat untuk keluar kota pada tanggal di atas.
Satu diantara beberapa persyaratannya, kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama, Herson, adalah dengan tujuan destinasi kota yang bukan termasuk zona merah Covid-19.
Atau daerah yang tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kecuali itu tertera dalam pasal 19, daerah yang tidak kena PSBB masih bisa diterbangi, contoh Medan-Batam, Medan Aceh. apakah dilarang? ya tidak," jelas Herson kepada TribunJakarta.com, Jumat (24/4/2020).
Namun, keadaan tersebut hanya untuk penerbangan keberangkatan, karena untuk kedatangan menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah ditutup untuk internasional dan domestik.
• Update Pasien Rawat Inap di RSD Wisma Atlet Kemayoran, 693 Orang Jalani Perawatan
• Tak Ada Informasi Pembatalan Keberangkatan, Sejumlah Calon Penumpang Terpaksa Pulang Lagi
Persyaratan lainnya penumpang yang masih bisa melakukan penerbangan adalah petinggi negara, pejabat, TNI, Polri yang bertugas.
"Walau pun antara zona merah ke zona merah masih bisa dilakukan penerbangan contoh misalnya membawa orang sakit, kargo, VVIP. Juga misalnya TNI/POLRI ditugasi ke Surabaya tetap disiapkan (penerbangan)," jelas Herson.
Dilansir dari surat Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 pasal 20, berikut jabaran lengkap penumpang yang bisa melakukan penerbangan.
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaam besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.