Maling Kotak Amal di Bekasi Kepergok Warga, Alasannya Butuh Uang Buat Makan

Aksi pencurian uang di dalam kotak amal terjadi di Musala Al-Ikhlas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi: Kotak amal di Masjid Jami Al-Hurriyah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang jadi sasaran pencurian, Senin (3/2/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDO GEDE - Aksi pencurian uang di dalam kotak amal terjadi di Musala Al-Ikhlas, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (22/4/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Pelaku berinisial FFS (26) beraksi seorang diri lantaran mengaku butuh uang untuk makan.

"Pelaku satu orang, motifnya ekonomi dia tidak punya uang untuk makan," kata Kasat Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat, (24/4/2020).

Supriyanto menjelaskan, mulanya pelaku masuk ke dalam musala yang tidak terkunci dan langsung mengincar kotak amal yang ada di dalam.

Pelaku lalu mengambil dua buah kotak amal dan membawanya ke ruang belakang musala.

Di sana ia langsung beraksi mencongkel kunci kotak amal menggunakan baut besi panjang.

"Dia (pelaku) mencongkel kunci kotak amalnya menggunakan besi, ketika sudah berhasil terbuka uangnya sekitar Rp1,2 juta lebih langsung dia masukkan ke dalam kantung plastik," jelasnya.

Belum sampai aksinya tuntas, FFS kemudian dipergoki salah satu warga jamaah masula.

Dia langsung diteriaki maling hingga mengundang banyak warga lain berdatangan.

"Jadi ketika dipergoki itu pelaku langsung kabur memanjat tembok belakang musala, tapi warga udah teriaki di maling jadi ramai," ujarnya.

Dengar Ucapan Dewi Sandra Soal Pandemi Covid-19, Luna Maya: Setiap Kamu Ngomong Aku Merinding

Larangan Mudik, Pemandangan Bandara Soekarno-Hatta yang Sepi Sudah Dianggap Biasa

FFS selanjutnya berhasil ditangkap warga.

Ia langsung digiring ke Polsek Pondok Gede untuk ditindik lanjuti pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, dua buah kotak amal berwarna hujau, satu baut besi panjang berukuran 20 cm, uang tunai dan jaket yang dikenakan tersangka.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved