Wanita Cantik Mantan Aspri Suami Muncul, Sang Istri Pembunuh Hakim Jamaluddin Ucapkan Ini

Perlahan mulai terkuak, salah satu alasan Zuraida Hanum membunuh suaminya hakim Jamaluddin karena kehadiran wanita cantik.

Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Alif Haraharap
Cut Rafika Lestari, mantan asisten pribadi hakim Jamaluddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Zuraida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/4/2020). (Inset) Terdakwa Zuraida Hanum dalam persidangan via video conference. 

Jaksa kemudian menjelaskan jika Zuraida Hanum cemburu terhadap saksi yang bekerja sebagai aspri hakim Jamaluddin.

"Oh, jadi cemburu? Aku baru tahu. Kalau begitu kan seharusnya bisa dibilang terdakwa samaku," ujar Cut Rafika Lestari.

Setelah mendengar penjelasan Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik meberikan kesempatan kepada saksi lain untuk memberikan keterangan.

Viral Video Warga Minta Jatah Sembako di Koja Diduga Dianiaya Istri Pak RT, Komentar Camat & Saksi

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan hakim Jamaluddin tidak akur.

Acapkali Zuraida Hanum memendam perasaan marah, kecewa terhadap korban.

Bahkan, Zuraida Hanum pernah bercerita kepada saksi Liber Junianto (sopir), bahwa dirinya sudah punya niatan untuk menghabisi suaminya itu karena kelakuannya bikin sakit hati.

Pada sekitar 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa Zuraida Hanum menceritakan masalah rumah tangganya.

Kepada Jefri, Zuraida Hanum mengaku sering dikhianati oleh hakim Jamaluddin.

Terdakwa Zuraida Hanum sempat mengatakan kepada saksi Jefri bahwa dirinya ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup dikhianati suaminya itu.

Akhirnya, Zuraida Hanum menjadi otak pembunuhan hakim Jamaluddin, berkomplot dengan dua eksekutor, yakni Jefri dan Reza.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Cemburu pada Aspri Jamaluddin Cut Rafika Lestari: Kau Alasanku Sakit Hati dan Membunuh

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved