Antisipasi Virus Corona di DKI
Larangan Mudik, Loket Pembelian Tiket Bus di Terminal Tanjung Priok Tutup
Sebelum penerapan larangan mudik kemarin, pengembalian uang dilakukan secara daring atau online
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sejumlah loket perusahaan otobus (PO) di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara tutup, Sabtu (25/4/2020).
Penutupan loket PO tersebut sudah terjadi sejak pemerintah menerapkan larangan mudik saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Valiano (28), salah satu petugas loket, mengatakan bahwa seluruh loket PO di Terminal Bus Tanjung Priok sudah tutup sejak kemarin.
Salah satunya ialah loket Bagelen Group tempat Valiano bekerja yang berada di lantai 1.
"Kalau pas kemarin (23 April 2020) masih beroperasi. Abis itu baru kita benar-benar tutup, udah nggak boleh lagi berangkat," kata Valiano.
Valiano sendiri datang ke loketnya sekadar mengecek dan memantau barang-barang.
Ia memastikan tidak ada pengembalian uang langsung di loket. Sebelum penerapan larangan mudik kemarin, pengembalian uang dilakukan secara daring atau online.
"Tapi kebanyakan penumpang pesan jauh-jauh hari, biasanya by phone aja. Cuman booking, belum bayar karena isu (larangan mudik) udah lama," ucap dia.
Di loket Bagelen Grup sendiri, tergabung beberapa PO bus, seperti PO Murni Jaya, PO Sudiro Tungga Jaya dan PO Shantika.
Sebelum adanya larangan mudik, penumpang yang hendak bepergian naik bus dari PO tertentu umumnya lebih memilih membeli tiket langsung.
"Kebanyakan sih bayar di tempat, main aman sekarang penumpang," kata dia.
Valiano belum dapat memastikan sampai kapan loketnya akan tutup. Namun, seperti arahan pihak terminal, kondisi larangan mudik diperkirakan akan sampai 7 Juni 2020 mendatang.
• Kemensos Salurkan 7.072 Paket Sembako Untuk Penyandang Disabilitas di Jabodetabek
• Pandemi Corona, Masjid Agung Al-Azhar Rutin Disemprot Disinfektan
• Masjid Agung Al-Azhar Terkait Salat Idulfitri: Kalau PSBB Tak Diperpanjang, Kita Laksanakan
Sebelumnya, larangan pemerintah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Mulai 24 April 2020 lalu, perjalanan mudik dilarang dalam bentun transportasi apapun, baik darat, laut, maupun udara.