Ramadan 2020
Sahkah Puasa Jika Kita Tidur Sepanjang Hari? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana jika selama puasa kita tidur sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka? Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Di bulan Ramadan masyarakat biasanya melakukan kegiatan ngabuburit untuk menunggu waktu berbuka.
Selain ngabuburit sejumlah masyarakat pun ada yang memilih mengisi waktu dengan istirahat tidur siang.
• Wanita Cantik Mantan Aspri Suami Muncul, Sang Istri Pembunuh Hakim Jamaluddin Ucapkan Ini
Namun bagaimana apabila aktivitas tidur itu dilakukan sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka?
Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, pertanyaan serupa muncul dari seseorang yang menghadiri ceramah Buya Yahya.
"Buya apakah sah puasa, jika tidur dari pagi hingga menjelang berbuka? Hingga terkadang salat zuhur dan ashar terlewat," tanya orang tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya langsung mengatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah hilang akal.
• Bolehkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
"Baik langsung saya masukan bab fiqih saja, yang membatalkan puasa adalah hilang akal," kata Buya.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam kategori hilang akal.
"Hilang akal ada tiga," kata Buya.
pertama, gila. Maka orang kalau gila batal puasanya, biarpun sebentar.
"Lagi ngobrol begini, tiba-tiba datang gilanya. Batal puasanya. Enggak tahu gimana contohnya. Pokoknya gila," ujar Buya.

Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.
"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .
Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsa, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.
"Tapi kebalikan daripada gila. Kalau pingsan itu sempat sadar walaupun sebentar di siang harinya, maka puasanya dianggap sah,"
Hilang akal yang ketiga adalah tidur. Kalau hukum tidur, habis sahur tidur kemudian bangun isya, puasanya adalah sah.
• Nama Ariel Noah Tiba-tiba Disebut Raffi Ahmad, Luna Maya Sontak Bereaksi Begini
Buya Yahya mengatakan, tidur merupakan kategori hilang akal yang tidak membatalkan puasa.
"Maka ini adalah hilang akal yang tidak batalkan puasa," ujarnya.
Namun lain halnya dengan kewajiban salat.
"Salatnya gimana? Ini bab puasa bukan bab salat," kata Buya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa salat adalah kewajiban setiap umat muslim.
Apabila orang tersebut meninggalkan waktu salat karena ketiduran seharian maka ia berdosa.
"Adapun salatnya ya harus (dilaksanakan), dia dosa," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menegaskan, bahwa meski tidur seharian maka puasa tetap dianggap sah.
"Yang jelas puasanya adalah sah," kata Buya Yahya.
• Ini Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Bulan Puasa
SIMAK VIDEONYA:
Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah?
Bagaimana jika kita lupa mengucapkan niat puasa?
Apakah puasa yang kita kerjakan dianggap sah?
Terlebih di awal bulan ramadan, yang mana tubuh kita masih perlu menyesuaikan dengan perubahan kebiasaan terutama kebiasaan bangun untuk makan sahur.
Lantas bagaimana hukumnya jika kita lupa membaca niat puasa?
• Bolehkah Memakai Inhaler untuk Obati Asma Kambuh Saat Puasa? Begini Kata Buya Yahya
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.
Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.
"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"
"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.

Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.
"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.
Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.
Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"
"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"
• Cara Mudah Agar Khatam Al-Quran dalam Satu Bulan Ramadan, Yuk Dicoba!
"Pagi harinya lalu ngadu, bagaiman puasa saya?"
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.
Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang luba berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat dipagi hari.
"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.
• Puasa 1 Ramadan 2020/1441 H Segera Tiba, Yuk Simak Tata Cara Lengkap & Doa Niat Mandi Junub
Buya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.
"Bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam ini," kata Buya Yahya.
Jangan mematahkan semangat orang untuk berpuasa, dengan mengatakan bahwa tidak niat apabila lupa mengucapkan niat.
"Jangan sampai dibilang, enggak sah! enggak puasa,"
"Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa," ujar Buya.

Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa mazhab tersebut tidak boleh digunakan untuk bermain-main.
"Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main,"
"Sudah malam harinya melek, bisa niat. Saya niat besok aja ikut Abu Hanifa,"
"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.
Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(TribunJakarta/Muji Lestari)