Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Wali Kota Tangerang Larang ASN Mudik, Bisa Kena Sanksi Administratif
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melarang ASN Kota Tangerang untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Terkait larangan mudik, sudah ada arahan dari pak Presiden bahkan pemerintah pusat sudah lakukan penyekatan dibeberapa titik lokasi di wilayah Jabodetabek," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (25/4/2020).
"Iya apalagi ASN larangannya jelas bisa dapet sanksi mereka, ada tiga klasifikasi sanksi," sambung dia.
Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang pun tengah menggodok aturan jam masuk pagi ASN.
"Kita mulai dari jam 8, Jumat sampai jam setengah 4. Tapi kita mau evaluasi juga karenakan dibikin setengah 4 karena Jumatan. Kan sekarang enggak ada Jumatan jadi mungkin mau kita majuin," papar Arief.
Sebagai informasi, larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• 53 PMKS Tinggal di GOR Tanah Abang, Satpol PP: Makanan Kami Pastikan Cukup
• Operasional Bus AKAP di Terminal Poris Plawad Tangerang Diperketat, Dilarang Angkut Pemudik
Kemudian, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wali-kota-tangerang-arief-r-wismansyah-jumat-2442020.jpg)