Ramadan 2020
Berapa Besaran Fidyah Puasa Ramadan? Bagaimana Cara Membayarnya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Fidyah puasa juga bisa diartikan memberikan makan kepada orang yang kurang mampu atau miskin sebanyak atau sejumlah hari tidak puasa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dengan kriteria tertentu, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.
Ia pun tidak diharuskan mengqadha di waktu lain. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah/kafarat (denda).
Dikutip dari berbagai sumber, kriteria orang yang membayar fidyah yakni pertama, orang yang sakit dan tidak bisa sembuh lagi, kemudian ia tidak bisa menjalankan ibadah puasa.
Kedua, orang yang sudah berumur atau tua dan tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa.
Ketiga, wanita hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anak yang dikandungnya. Kemudian wanita yang menyusui anaknya dan tidak berpuasa karena takut tidak bisa memberikan nutrisi Air Susu Ibu (ASI) yang cukup untuk anaknya. Kedua wanita ini wajib membayar fidyah puasa.
Namun menurut beberapa ulama, ada yang mengatakan bahwa wanita ini selain harus membayar fidyah puasa, mereka juga harus mengganti puasa yang tidak mereka lakukan.
Namun ada pula pendapat lain bahwa wanita yang hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah puasa namun harus mengganti puasa yang tidak dilakukan.
Keempat, seseorang yang menunda kewajiban mengganti puasa mereka atau mengqadha' puasa Ramadan tanpa alasan syar'i hingga Ramadan tahun berikutnya.
Orang ini wajib mengqadhanya atau mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah puasa.
Kelima, orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan atau diganti karena tidak menjalankan ibadah puasa.
Fidyah puasa juga bisa diartikan memberikan makan kepada orang yang kurang mampu atau miskin sebanyak atau sejumlah hari tidak puasa dengan takaran tertentu.
Pembayaran fidyah puasa sesuai atau berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa.
Jika seorang muslim meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin sesuai takaran yang sudah ditentukan.
Di dalam firman-Nya, Allah SWT menjelaskan fidyah dalam Alquran pada Surat Albaqarah Ayat 184 :