Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Pemkot Tangsel Tiadakan Salat Idulfitri Hingga Silaturahmi Disarankan Melalui Media Sosial
Dalam surat tersebut, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengimbau agar salat Idulfitri atau salat id, ditiadakan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah membuat surat edaran bersma Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel yang membahas tentang kegiatan saat lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran bernomor 003.2/1127-DISPAR/2020 dan 037/XI-08/SR/IV /2020 itu, sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, Irfan Santoso, per Minggu (26/4/2020).
"Iya, leading sektornya Dinas Pariwisata," jelas Irfan.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, mengimbau agar salat Idulfitri atau salat id, ditiadakan.
Imbauan tersebut bisa dipatahkan jika ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Hal itu tentu saja terkait dengan pandemi virus corona atau Covid-19 yang tengah menjangkit hampir seluruh wilayah Tangsel.
"Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, hingga ada keputusan resmi dari pemerintah yang mengijinkan pelaksanaan kegiatan tersebut," jelas Airin dalam surat yang juga ditandatangani Ketua MUI Tangsel, M. Saidih.
• Kodim Jakarta Timur Bagikan 1,5 Ton Beras Per Hari ke Warga
• Wali Kota Bekasi Sebut PSBB di Wilayahnya Berpeluang Diperpanjang
Imbas wabah Covid-19 yang saat ini bisa dilawan dengan cara menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing, juga berpengaruh terhadap tradisi lebaran, yakni halalbihalal.
Airin mengimbau agar halalbihalal, bertemu muka dan saling bersalaman, diganti dengan menyapa melalui video call serta media sosial.
"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya ldul Fitri dilakukan melalui media sosial dan video call/conference, sampai keadaan darurat Corona Virus Disease 2019 dinyatakan berakhir oleh pemerintah," jelasnya.
Sama dengan salat id, imbauan soal halalbihalal juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung angka kasus Covid-19.