Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Wali Kota dan MUI Tangsel Imbau Tidak Ada Buka Bersama, SOTR Hingga Iktikaf
Dalam edaran tersebut, Airin mengimbau agar tidak ada pelaksanaan buka bersama ataupun sahur on the road (SOTR)
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel menerbitkan surat edaran terkait imbauan ammaliyah umat selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 2020.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M Saidih itu berisi sejumlah dasar hukum, imbauan, hingga pencegahan melawan Covid-19.
TribunJakarta.com mengonfirmasi hal surat tersebut kepada Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, Irfan Santoso, pada Minggu (26/4/2020).
"Iya, leading sektornya Dinas Pariwisata," jelas Irfan.
Dalam surat itu, Wali Kota Airin mengubah sejumlah kebijakannya terkait kegiatan Ramadan dari tahun-tahun sebelumnya.
Tentu hal itu imbas dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Airin mengimbau agar tidak ada pelaksanaan buka bersama ataupun sahur on the road (SOTR).
Dua kegiatan itu biasa dilaksanakan berkerumun, dan berlawanan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan di Tangsel.
• PMKS Mulai Marak, Pemkot Jakarta Pusat: Belum Ada Indikasi Sengaja Dikoordinir
• Perjuangan Ivan Gunawan Jual Peyek & Mobil Demi Gaji Karyawan, Singgung Sosok Ini: Saya Coba Sabar
"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)."
"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta,
masjid maupun musholah ditiadakan," Imbau Airin.
Selain itu, hal amalan khas Ramadan pun kini dibatasi. Tarawih diimbau dilakukan di rumah dan iktikaf ditiadakan.
"Tidak menyelenggarakan kegiatan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid musala," jelasnya.