Pasutri di Semarang yang Siksa ART Hingga Babak Belur Ditangkap

Polisi telah menangkap pasangan suami istri yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Semarang Barat.

IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan," katanya.

Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikatagorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.

Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Penjelasan polisi

Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan terhadap ART yang dilakukan kedua pelaku pasutri itu.

Proses penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan sehingga korban didampingi kuasa hukum telah dipanggil usai penyembuhan pasca-operasi pita suara untuk memberikan keterangan.

"Sebelumnya dari proses penyelidikan meningkat ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan kasus masih berjalan. Usai penyembuhan dan tes psikologis, korban sudah kami panggil dan sudah memberikan keterangan," jelas Iman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2020). (Kompas.com/TribunJatim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Majikan yang Siksa ART di Semarang, Suami Istri Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved