Pasutri di Semarang yang Siksa ART Hingga Babak Belur Ditangkap

Polisi telah menangkap pasangan suami istri yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Semarang Barat.

IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Polisi telah menangkap pasangan suami istri yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Semarang Barat.

Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat, pada Jumat (24/4/2020) malam.

Polisi telah menetapkan tersangka penganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Ika Masriati (20), warga Mlatiharjo Timur, Citarum, Semarang.

Selanjutnya, pelaku S yang merupakan suami dari RS ditangkap polisi pada Sabtu (25/4/2020) malam dan masih dalam pemeriksaan.

"Kedua pelaku sudah kita tangkap, selanjutnya kita selesaikan mindiknya," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro, Minggu (26/4/2020).

Kasus penganiayaan tersebut terbongkar saat polisi mendapati laporan dari majikan korban atas tuduhan pencurian ponsel pada Desember 2019.

Namun, saat melihat kondisi korban yang kala itu babak belur dan kesulitan berbicara, polisi tidak bisa serta-merta menerima penyerahan korban.

Selanjutnya, polisi berinisiatif membawa korban untuk berobat ke rumah sakit dan menjalani operasi pita suara lantaran mengaku dipaksa minum air mendidih oleh majikannya.

Sebelumnya, polisi mengaku harus menunggu proses penyembuhan korban selama beberapa bulan untuk mengusut kasus tersebut.

Pihaknya tak bisa mendapatkan keterangan resmi dari korban karena saat itu korban mengalami kesulitan bicara akibat luka pada pita suaranya.
"Maka, kami harus menunggu proses penyembuhan dari korban setelah menjalani proses operasi pita suaranya yang rusak," jelasnya.

Selain itu, polisi juga harus memastikan kondisi psikologis korban benar-benar pulih setelah melalui proses pendampingan.

Kemudian, setelah kondisi korban berangsur membaik dan sudah bisa diajak bicara, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan terhadap korban untuk keterangan lebih lanjut.

"Proses dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan memperkuat penyidikan dengan alat bukti seperti visum dan hasil tes psikologi. Semua bukti sudah kita terima, kemudian kita lakukan penyidikan," jelasnya.

Proses penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan masih dalam penanganan Reskrim Polsek Semarang Barat.

ART Disiksa Majikan Dipaksa Makan Cabai

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Semarang mengalami penyiksaan oleh majikannya.

Tubuh sang ART disayat menggunakan pisau cutter hingga membekas di pergelangan tangan.

Nampak luka lebam di wajah dan babak belur di seluruh tubuhnya harus ia rasakan lantaran kerap kali mendapat pukulan, tendangan dan siraman air panas dari majikan.

Penderitaan Sang ART

Ekspresi ketakutan dan trauma masih tersirat dalam benak perempuan mungil bernama Ika Musriati (20) saat ditemui Kompas.com di rumahnya di daerah Mlatiharjo Timur, Citarum Semarang.

Belum habis dia merasakan sakit, dirinya mendapatkan paksaan memakan sebanyak 50 cabai dan menenggak air mendidih hingga pita suaranya rusak dan harus menjalani operasi.

Saat kelaparan, ia hanya diberikan makanan yang sudah tak layak seperti nasi basi tanpa lauk pauk.

Ika mengaku telah dianiaya oleh pasangan suami istri di daerah perumahan Semarang Barat.

Ika bercerita, selama dia bekerja sejak bulan Agustus tahun lalu, penganiayaan dari majikannya itu harus ia terima setiap hari tak ada habisnya.

Bahkan, dirinya harus menerima ancaman pembunuhan dari majikannya jika tidak menuruti perintah.

Derita yang dialaminya tak sebanding dengan gaji yang dijanjikan majikan hanya sejumlah Rp 1,6 juta per bulan.

Itupun baru diberikan penuh di satu bulan pertama.

Karena tak tahan dengan peringai majikannya, dia sempat berniat kabur dan minta pertolongan tetangga sekitar, namun tidak ada yang peduli.

"Dua bulan awal bekerja majikan masih berlaku baik. Sudah mulai betah, tapi di bulan ketiga mulai berlaku kasar dan mulai disiksa. Setiap hari saya disiksa oleh majikan saya. Pernah akan kabur dan minta tolong tetangga tapi enggak peduli," jelas Ika saat ditemui Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Kondisinya yang Terbaru

Saat ini, dia mengaku secara psikologis mengalami trauma yang mendalam akibat derita yang menimpanya.

"Saya masih takut dan kebayang kejadian itu. Saya trauma kalau keluar rumah harus ditemani orangtua. Gak bisa pergi jauh dari rumah. Lihat air putih takut karena teringat siksaan," akunya.

Ika berujar dirinya baru bisa lolos dari peristiwa itu, saat majikannya menyeretnya ke Polsek Semarang Barat karena tuduhan mencuri ponsel.

Dia mengaku mengambil ponsel milik majikannya secara diam-diam lantaran berniat ingin menghubungi keluarganya.

Ponsel miliknya disita sejak awal dia bekerja.

Melihat kondisinya yang kala itu babak belur, polisi merasa curiga.

"Saat di kantor polisi kondisi saya lemas, memar, mau jalan juga susah, polisinya curiga. Saya diantar ke RS Bhayangkara. Kemudian saya divisum. Baru tahu kalau tenggorokan saya luka parah, pita suara rusak. Penyiksaan yang saya alami terbongkarnya awalnya ya dari situ," ujarnya.

Ika dan keluarganya berharap agar Polsek Semarang Barat memberi hukuman setimpal buat majikannya.

"Desember kasusnya terbongkar, lalu saya dibawa pulang ke rumah. Saya harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit di RSUD Wongsonegoro biar bisa sembuh lagi," ujarnya.

 

 

Respon Keluarga ART

Sumardjo (40), sang ayah, merasa tak tega dengan kondisinya buah hatinya.

Dia curiga dengan kejadian tak wajar yang menimpa anaknya.

"Bulan September atau Oktober tahun lalu, saya mau telepon dia gak bisa. Soalnya perasaan saya sudah gak enak. Dan ternyata pas bulan Desember saya ditelepon polisi disuruh datang ke Polsek Semarang Barat. Di sana saya baru tahu kalau anak saya kondisinya sudah parah," katanya.

Kuasa hukum korban, Deo Hermansyah telah mengawal kasus tersebut sejak dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada Desember tahun lalu.

Selidiki Penyebab Kebakaran Gereja Basilea Serpong, Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV

Atap Rumah di Cilodong Kota Depok Ambruk Hingga Nyaris Timpa Pemiliknya yang Tengah Ibadah

Warga yang Belum Terima Bantuan Beras Program ATM Pertanian Bisa Daftar ke Koramil Terdekat

Ia mendesak penyidik agar memproses kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kasus ini sudah berlangsung empat bulan. Saya minta kasus ini dilanjutkan dan kedua pelaku suami istri RS dan S segera ditahan," katanya.

Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikatagorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.

Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Penjelasan polisi

Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus penganiayaan terhadap ART yang dilakukan kedua pelaku pasutri itu.

Proses penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan sehingga korban didampingi kuasa hukum telah dipanggil usai penyembuhan pasca-operasi pita suara untuk memberikan keterangan.

"Sebelumnya dari proses penyelidikan meningkat ke tingkat penyidikan. Proses penyidikan kasus masih berjalan. Usai penyembuhan dan tes psikologis, korban sudah kami panggil dan sudah memberikan keterangan," jelas Iman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2020). (Kompas.com/TribunJatim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Majikan yang Siksa ART di Semarang, Suami Istri Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved