Pemprov DKI Kaget Hampir 900 Perusahaan Dapat Izin Kemenperin Beroperasi Saat PSBB

900 perusahaan yang bukan bergerak di 11 sektor yang dikecualikan itu masih beroperasi hingga saat ini

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Pergub 33/2020 disebutkan bahwa 11 sektor itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Namun, nyatanya masih ada hampir 900 perusahaan yang bukan bergerak di 11 sektor yang dikecualikan itu masih beroperasi hingga saat ini.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kaget.

Ia tak menyangka, jumlah perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sangat banyak.

"Kami juga begitu melihat, buset ini perusahaan kok dapat, itu juga dapat," ucapnya, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan, awalnya hanya ada 200 perusahaan yang mendapat IOMKI saat PSBB bari diberlakukan.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun tak menyangka, jumlah itu meningkat pesat hingga 4 kali lipat hanya dalam kurun waktu 3 minggu.

"Makanya kami kaget, bicara 200 itu dulu waktu pertama (PSBB). Kita pikir diam (jumlahnya tak bertambah). Ternyata mereka terus (bertambah), awalnya 200, 548, 730, dan terakhir 862," ujarnya.

"Ini saya pantau terus sampai sekarang informasi dari Kabid Perindustrian," sambungnya.

Andri pun mengaku tak bisa berbuat banyak, sebab, izin tersebut diberikan oleh Kemenperin.

Ojek Online Mendadak Meninggal Saat Pesan Makanan, Polisi Pastikan Bukan Karena Corona

Banjir di Bawah Stasiun MRT Cipete, Camat Cilandak Sebut Karena Saluran Air yang Kecil

1.522 Anggota Lanud Halim Perdanakusuma Jalani Rapid Test 

Untuk itu, ia berharap, izin tersebut diberikan dengan pertimbangan matang dan perusahaan itu harus tetap memperharikan protap kesehatan di tempat kerja untuk menghindari penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Memang benar PAD (Pendapatan Asli Daerah) bersumber dari sana. Tapi dengan situasi Covid-19 saat ini, betul-betul harus diselaraskan antara kepentingan kesehatan dengan perekonomian," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved