3 Langkah Restrukturisasi Penyelamatan Bisnis Imbas Covid-19

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Ini tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
Ilustrasi: Pabrik perakitan ponsel 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian.

Geliat perekonomian melambat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan mitigasi atas dampak pandemi ini ke sektor perekonomian.

Salah satunya menginisiasi fasilitas restrukturisasi.

Ivan Garda, Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia, mengatakan pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah.

Sebab program restrukturisasi dari pemerintah bersifat stimulus sehingga tidak mempunyai kemampuan komprehensif untuk melakukan penyelamatan sektor riil.

"Saat ini pemerintah berusaha keras merealisasikan stimulus yang di antaranya berupa insentif fiskal, nonfiskal, keuangan, insentif bantuan langsung pada masyarakat terbawah, dan insentif pariwisata selain tentunya insentif langsung pada dunia kesehatan," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ivan mengatakan hal itu bukan berarti restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah harus diabaikan.

Sebaliknya harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan debitor.

Namun, katanya, langkah inisiatif restrukturisasi dari debitor secara mandiri jauh lebih signifikan dalam menyelamatkan usaha.

Dalam melakukan inisiatif restrukturisasi mandiri dapat digunakan cara nonlitigasi dan litigasi.

Jika diilustrasikan pada mobil yang mogok, kata Ivan Garda, pemerintah hanya memberi stimulus berupa pelumas saja.

Sedangkan bensin, perbaikan mesin, dan sebagainya harus diupayakan secara mandiri.

Dia menjelaskan, terkait upaya restrukturisasi mandiri ini, untuk debitor yang relasi kewajibannya sederhana misalnya hanya memiliki satu kreditor saja.

Maka cara nonlitigasi bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.

“Sedangkan untuk debitor yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan,” tuturnya.

Cara ligitasi itu, lanjut Ivan, dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).

Untuk saat ini UUPKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitor pada kreditor.

Ivan pun menyampaikan tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam melakukan restrukturisasi adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.

Restrukturisasi digunakan untuk menjembatani kemampuan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang ada.

Ketika restrukturisasi tidak mampu menjembatani kemampuan dengan kewajiban maka restrukturisasi tersebut akan gagal, dan perusahaan mengarah pada kebangkrutan.

Langkah kedua adalah mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditor dengan tujuan agar utang dapat terkendali.

"Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitor menjadi pengendali utang, sebaliknya restrukturisasi yang tidak berkualitas justru menempatkan posisi utang sebagai pengendali debitor," katanya.

Langkah ketiga adalah menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan.

Prakiraan Cuaca Selasa 28 April 2020, Jakarta dan Bodebek Diguyur Hujan

Pemkot Jakarta Selatan Tindak Sejumlah Pelaku Usaha Pelanggar PSBB

Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut.

"Langkah-langkah di atas memang tidak mudah dimana diperlukan kemampuan hukum yang detail sekaligus kemampuan perhitungan bisnis yang cermat," tuturnya.

"Apalagi jika dibandingkan dengan krisis gigantik akibat Covid-19 yang sudah dikategorikan bencana nasional. Namun saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan sektor usaha, di mana langkah restrukturisasi adalah langkah yang paling signifikan," tambah Ivan.

Fasilitas Restrukturisasi Pemerintah

Ivan Garda menambahkan, stimulus restrukturisasi pemerintah sejauh ini hanya berupa relaksasi relasi perbankan dengan debitornya sangat terbatas.

Di antaranya berupa penilaian status debitor serta penyediaan dana tambahan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Sementara untuk kredit di atas Rp 10miliar, penilaian status debitor tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada.

"Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitor dengan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Sedangkan pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi supplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved