Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemkot Jakarta Selatan Tindak Sejumlah Pelaku Usaha Pelanggar PSBB
Sejumlah pelaku usaha di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sejumlah pelaku usaha di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Beberapa di antaranya adalah di Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, dan Lenteng Agung, Jagakarsa.
Di Tegal Parang, petugas Satpol PP menertibkan sejumlah perusahaan yang melanggar PSBB.
Sebab, perusahaan tersebut tidak termasuk sektor usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB.
"Ada beberapa perkantoran yang ditempel stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor," kata Ramli selaku Lurah Tegal Parang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Meski begitu, ia menyebut mayoritas warganya sudah mematuhi aturan PSBB.
"Kelurahan akan bekerja sama dengan unsur terkait guna menghambat penyebaran Covid-19," ujar dia.
• Kenang Pelukan Nagita Usai Keluar dari BNN, Raffi Ahmad Merasa Sudah Berjodoh: Apa Ini Istri Gue
• Intip Sederet Promo Alfamart, Berlaku Hingga 30 April: Belanja Kebutuhan Dapur, Dapat Diskon Besar
Sementara itu, Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca Soengkono juga melakukan tindakan serupa terhadap beberapa pelaku usaha.
"Saat ini bukan lagi imbauan, melainkan sudah penindakan. Tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha," ucap Bayu.