Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemkot Jakarta Selatan Tindak Sejumlah Pelaku Usaha Pelanggar PSBB

Sejumlah pelaku usaha di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca Soengkono saat ditemui TribunJakarta.com di kantornya, Jumat (10/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Sejumlah pelaku usaha di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa di antaranya adalah di Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, dan Lenteng Agung, Jagakarsa.

Di Tegal Parang, petugas Satpol PP menertibkan sejumlah perusahaan yang melanggar PSBB.

Sebab, perusahaan tersebut tidak termasuk sektor usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB.

"Ada beberapa perkantoran yang ditempel stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor," kata Ramli selaku Lurah Tegal Parang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Meski begitu, ia menyebut mayoritas warganya sudah mematuhi aturan PSBB.

"Kelurahan akan bekerja sama dengan unsur terkait guna menghambat penyebaran Covid-19," ujar dia.

Kenang Pelukan Nagita Usai Keluar dari BNN, Raffi Ahmad Merasa Sudah Berjodoh: Apa Ini Istri Gue

Intip Sederet Promo Alfamart, Berlaku Hingga 30 April: Belanja Kebutuhan Dapur, Dapat Diskon Besar

Sementara itu, Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca Soengkono juga melakukan tindakan serupa terhadap beberapa pelaku usaha.

"Saat ini bukan lagi imbauan, melainkan sudah penindakan. Tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha," ucap Bayu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved