Ramadan 2020
Hukum Bermesraan dengan Suami Pada Siang Hari saat Puasa, Begini Penjelasannya
bagaimana hukumnya bermesraan dengan suami di siang hari saat berpuasa? simak penjelasan berikut
Penulis: Muji Lestari | Editor: Siti Nawiroh
1. Memasukkan Suatu Benda Secara Sengaja ke Lubang Tubuh
Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Termasuk makan dan minum jelas dilarang dan bisa membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman yang artinya,
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. Al Baqarah, 2: 187).
Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.
Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

2. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."
"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.
"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
• Apakah Keistimewaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan? Simak Sederet Amalan Ini Bisa Kamu Lakukan
3. Haid