Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Tegur 100 Perusahaan yang Dapat Izin Operasi Selama PSBB dari Kemenperin

Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki IOMKI dari Kemenperin melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.

Tribunjakarta.com/Leo Permana
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah didamping Wakil Walikota Jakbar Muhammad Zen beserta jajarannya di Mall Season City, Jakbar, Selasa (23/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun IOMKI ini diberikan agar perusahaan yang tidak masuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 tetap dapat beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada 100 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kemenperin belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (27/4/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perusahaan berada di wilayah Jakarta Utara.

Kemudian, terdapat 33 perusahaan di Jakarta Timur, 19 di Jakarta Barat, dan 6 di Jakarta Selatan.

Data tersebut diperoleh dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga 27 April 2020.

Andri menjelaskan, berdasarkan aturan PSBB hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Selain 11 sektor itu, sebenarnya Pemprov DKI Jakarta melarang perusahaan/tempat usaha beroperasi selama masa PSBB.

Namun, pengecualian diberikan kepada perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.

Andri sendiri menyebut, ada hampir 900 perusahaan yang mendapat izin tersebut.

Ia pun mengaku kaget, jumlah perusahaan yang mendapat izin itu sangat banyak.

"Kami juga begitu melihat, buset ini perusahaan kok dapat, itu juga dapat," kata Andri.

Mulanya, Kemenperin hanya memberi IOMKI kepada 200 perusahaan di awal PSBB.

Namun, jumlah itu meningkat pesat hampir 4 kali lipat hanya dalam kurun waktu tiga minggu.

"Makanya kami kaget, bicara 200 itu dulu waktu pertama (PSBB). Kita pikir diam (jumlahnya tak bertambah). Ternyata mereka terus (bertambah), awalnya 200, 548, 730, dan terakhir 862," ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta Kemenperin ikut mengawasi dan berani memberikan sanksi terhadap ratusan perusahaan pemegang IOMKI yang tidak menerapkan protap kesehatan secara menyeluruh.

Sebab, ketidakdisiplinan dalam penerapan protap kesehatan bisa meningkatkan risiko penularan virus corona atau Covid-19.

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja. Dia yang memberi izin, dia juga punya tanggung jawab mengawasi dan memberi sanksi," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta Tutup 89 dari 603 Perusahaan Pelanggar PSBB

Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya sejak 14 April hingga 27 April 2020.

Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 89 perusahaan/tempat usaha yang tidak dikecualikan selama PSBB di Jakarta, seperti yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

"Kami tutup sementara 89 perusahaan yang tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang disebutkan dalam peraturan," ucapnya, Senin (27/4/2020).

Andri Yansyah menjelaskan, puluhan perusahaan itu berada di lima kota administrasi di ibu kota.

Rinciannya, sebanyak 30 perusahaan berada di Jakarta Selatan, 21 perusahaan di Jakarta Barat, 18 ada di Jakarta Utara, 13 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.

"Penutupan sementara dilalukan hingga berakhirnya masa PSBB atau sampai 22 Mei 2020," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain menutup puluhan perusahaan/tempat usaha selama PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 514 perusahaan yang belum menjalankan protap kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Adapun perusahaan ratusan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selama Sebulan Rasakan Ini, Baim Wong Beranikan Diri Periksa ke Rumah Sakit: Mudah-mudahan Gapapa

Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap Sebut BAP Tidak Sah

Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.

"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved