Ramadan 2020

Kerap Menonton Video Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya jika kerap menonton video makanan dan minuman saat berpuasa? simak penjelasan dari Ustaz

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Travel Kompas
Ilustrasi Makanan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Di bulan Ramadan umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Selama bulan Ramadan beredar tayangan atau video tentang masakan, atau resep-resep yang bisa menjadi inspirasi kala berbuka.

Tak sedikit dari kita yang gemar menonton tayangan makanan dan minuman tersebut.

Baik di televisi maupun melalui media sosial.

Tak jarang tayangan tersebut justru membangkitkan rasa lapar dan menggugah selera saat menontonnya.

Lantas bagaimana hukum serta pengaruhnya pada ibadah puasa yang sedang kita jalankan?

Benarkan kerap menonton video makanan dan minuman dapat membatalkan puasa?

Melansir tayangan YouTube Tribunnews.com, dalam segmen tanya ustaz, Dekan IAIN Surakarta, Dr Islah M.Ag menjelaskan hukum soal hal tersebut.

Salat Menggunakan Masker, Bagaimana Hukumnya? Begini Pejelasan dari Buya Yahya

Mulanya, Ustaz Islah mengingatkan apa pengertian sebenarnya dari puasa.

"Untuk menjawab hal tersebut, kita kembali lagi pada definisi/pengertian tentang puasa," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengertian puasa sebenarnya yakni tidak makan dan minum sejak terbin fajar sampai terbenam matahari.

"Di dalam fiqih, puasa itu didefinisikan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dengan disertai niat sejak terbit fajar sampai terbenam matahari," ungkap Ustaz Islah.

Ilustrasi Puasa.
Ilustrasi Puasa. (Hello Sehat)

Ustaz Islah juga menjelaskan beberapa hal yang membatalkan puasa.

"Nah apa yang membatalkan puasa? Di antaranya adalah makan, minum, dan atau memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh kita," terangnya.

Lantas bagaimana jika kita kerap melihat atau menonton video makanan dan minuman hingga membangkitkan selera?

Mengenai hal itu, Ustaz Islah mengatakan bahwa menonton tayangan makanan dan minuman adalah tidak membatalkan puasa.

Kirim Surat Wasiat Jelang Operasi Tumor Rahim, Suteng Sontak Kena Amuk Ashanty: Udah Gua Robek!

Sebab kita tidak memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang dengan sengaja.

"Tentu jawaban dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa."

"Karena kita tidak memasukan ke dalam lubang yang ada di tubuh kita," ungkap Ustaz Islah.

Meski tidak membatalkan puasa, ia menjelaskan, menonton tayangan makanan terus menerus hingga membangkitkan gairah pada tubuh kita itu dapat mengurangi nilai-nilai puasa.

Ilustrasi menonton Tv
Ilustrasi menonton Tv (Shutterstock)

"Tetapi dalam prinsip nilai puasa, kita dianjurkan untuk menjaga subtansi dari puasa kita,"

"Yakni bagaimana seluruh tubuh kita, bahkan pikiran kita itu dijaga, semuanya dimuarakan pada Allah," ujar Ustaz Islah.

Ustaz Islah mengatakan, dalam berpuasa kita sebaiknya menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.

"Itu unsur penting dari spiritualitas puasa" ujarnya.

Doa Buka Puasa Lengkap dengan Artinya serta Tata Cara Berbuka yang Disunnahkan Rasulullah SAW

Ustaz Islah kembali menjelaskan, secara fiqih menonton tayangan makanan dan minumam memang tidak membatalkan puasa.

Namun bisa mengurangi nilai-nilai puasa.

"Jadi kalau kita misalnya melihat makanan dan minuman, dan kemudian yang kita pikirkan hanya makan minum, secara fiqih memang tidak membatalkan,"

"Tentu cara semacam ini akan mengurangi fadillah puasa kita," terang Ustaz Islah.

Ilustrasi Puasa
Ilustrasi Puasa (TribunWow)

Ustaz Islah menyarankan, dalam berpuasa sebaiknya kita tidak menahan lapar dan haus saja.

Tetapi kita juga harus mengendalikan pikiran, hati, serta jiwa kta agar tidak terfokus pada hal-hal duniawi.

"Maka sebaiknya kalau kita puasa di bulan Ramadan, yang kita kekang bukan hanya fisik kita," ujar Ustaz Islah.

"Tetapi juga rohani kita, hati kita, dari hal-hal yang material. Termasuk dari melihat makanan-makanan tadi," imbuhnya.

SIMAK VIDEONNYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved