Kasus Korupsi
KPK Ajukan Kasasi, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Malam Ini Bebas dari Penjara
Romi bisa meninggalkan tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu KPK sebenarnya mengajukan kasasi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romi akan meninggalkan tahanan malam ini, Rabu (29/4/2020).
Romi bisa meninggalkan tahanan karena masa penahanannya telah habis. Sementara itu KPK sebenarnya mengajukan kasasi atas putusan banding Romi.
Romy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Simak selengkapnya:
1. Romi tinggalkan tahanan malam ini
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi Romi akan meninggalkan tahanan malam ini.
"Iya (keluar malam ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Rabu.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, mengaku sudah berada di Gedung KPK untuk mengurus keluarnya Romy.
"Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK," ujar Maqdir.
Romy dapat keluar dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
2. MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi
Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy tetap ditahan setelah KPK mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat Romy.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata Andi, Rabu (29/4/2020).
Andi menuturkan, laporan pengajuan kasasi dalam perkara Romy tersebut telah diterima MA pada hari ini.
Namun, Andi melanjutkan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.
Dengan demikian, menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya menyatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan kasasi tersebut.
Namun, Andi mengatakan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.
Dengan demikian, berdasarkan KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
3. KPK ajukan kasasi
KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Romy dihukum satu tahun penjara dalam tingkat banding. Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Rabu hari ini karena telah menjalani masa tahanan selama satu tahun.
4. Putusan banding Romi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahumuziy.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding.
Adapun Romy tetap dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
• PSBB Tangerang Diperpanjang Sampai 15 Mei, Pemkot Siapkan Sanksi Sosial, Titik Keramaian Diperketat
• Kali Krukut Meluap, 100 Rumah di Petogogan Jakarta Selatan Tergenang
• Banjir di Petogogan, Lurah Usul Kali Krukut Dinormalisasi
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Kompas.com)