Razia Panti Pijat

Nekat Buka Saat PSBB dan Ramadan, Panti Pijat Plus-plus di Alam Sutera Ini Disegel Satpol PP

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, Tangerang Selatan, masih beroperasi.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/dokumentasi Satpol PP Tangsel
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, saat itu pihaknya tengah patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekira pukul 20.30 WIB, bertepatan dengan malam ke enam Bulan Ramadan itu, pihaknya melihat salah satu panti pijat dalam keadaan terbuka.

"Kita lagi patroli PSBB, pas masuk lokasi tersebut, ditemukan tempat terapis itu ada yang buka di dalam," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).

Muksin mengatakan gerai pijat bernama "Urut Tradisional Refleksi - Lulur" itu menerapkan sistem pesanan.

Hanya langganan saja yang bisa memesan saat situasi PSBB dan Ramadan itu.

Pasalnya, pada peraturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi. Pun sama pada surat edaran amalan Bulan Ramadan.

"Langsung kami gerebek. Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya," ujarnya.

Saat dipergoki, sepasang pria dan wanita itu dalam keadaan bugil.

Di ruangan pijat itu juga ditemukan alat kontrasepsi.

Keduanya pun digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved