Razia Panti Pijat

Nekat Masih Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat Fitri di Jakarta Pusat Disegel Satpol PP

"Mereka melanggar PSBB karena tetap beroperasi. Penyegelan ini bakal selama PSBB berlangsung," jelas Nova.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Grafis Tribun Jakarta / esteticaavinyoandorra.com
ILUSTRASI pijat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih saja ada tempat usaha yang beroperasi.

Satu di antaranya panti pijat yang beradi di wilayah kelurahan Kartini, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan Kartini, Nova, membenarkan hal tersebut.

"Iya, ada panti pijat yang disegel kemarin. Namanya 'panti pijat Fitri' yang di Jalan Kartini Raya," kata Nova, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Nova mengatakan, panti pijat ini melanggar peraturan PSBB tahap kedua.

Penutupan ini dilakukan lantaran panti pijat tersebut tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020, yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB.

"Mereka melanggar PSBB karena tetap beroperasi. Penyegelan ini bakal selama PSBB berlangsung," jelas Nova.

Nova melanjutkan, pihaknya akan menjangkau seluruh panti pijat yang beroperasi di wilayahnya.

"Kami terus lakukan jangkauan ke tempat-tempat seperti ini, karena kalau ketahuan PSBB, akan kami segel juga," tegas Nova.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terus melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Selasa (28/4/2020) kemarin, pihaknya kembali menemukan 57 perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan atau tempat usaha ditutup sementara.

Dengan penambahan 12 perusahaan ini, total 101 perusahaan yang ditutup sementara hingga hari ke-20 PSBB di DKI Jakarta.

"Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan atau tempat yang kami tutup sementara, karena masih beroperasi saat PSBB," ucapnya, Rabu (29/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved