Pelaku yang Buang Celurit di Gerbang Tol Slipi Tertangkap, Begini Kronologinya

Tiga orang pelaku tawuran di Slipi, Palmerah tertangkap polisi. Mereka membuang celurit di gerbang tol Slipi 1.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tiga orang pelaku tawuran di Slipi, Palmerah tertangkap polisi.

Penangkapan tersebut terkait temuan celurit di gerbang tol Slipi 1, Jakarta Barat, tepatnya di lajur GSO.02 (Gardu Semi Otomatis) pada Minggu (19/4/2020) pagi.

Dari penangkapan pelaku, dua remaja telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MRV (16) dan TF (16).

Sementara seorang lain, RA, statusnya masih saksi.

Rilis kasus penangkapan pemuda yang tawuran dan buang celurit di gerbang tol Slipi
Rilis kasus penangkapan pemuda yang tawuran dan buang celurit di gerbang tol Slipi (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Awalnya, polisi menduga ada upaya aksi begal kepada petugas jaga di gerbang tol Slipi.

Namun, setelah penangkapan pelaku, rupanya terkait tawuran.

"Kasus yang sebenarnya adalah adanya tawuran. Jadi sebelumnya terjadi tawuran antar dua kelompok pemuda kemudian dibubarkan warga dan berlarian kocar-kacir termasuk tiga orang yang sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dalam jumpa pers melalui live Instagram @Polres_Jakbar, Rabu (29/4/2020).

Kejadian bermula ketika ketiga pemuda ini dibubarkan warga saat tawuran pada Minggu (19/4/2020).

Mereka bertiga menggunakan satu motor.

Saat ada warga yang mengejar, mereka kabur dari arah Grogol ke Slipi dan memutar balik di perempatan Slipi.

"Akhirnya di pintu tol Slipi arah bandara yang satu melarikan diri dari motor dengan meloncat. Sampai melewati pintu tol itu si TF dia dikejar dan masuk ke pintu tol diteriaki oleh pengamanan, di sana dia membuang celurit di situ," ucap Audie.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV.

"Berdasarkan olah TKP Satreksrim Polres Metro Jakbar dan Unit Resmob melakukan penelusuran kemana mereka berlari, akhirnya sempat tadi malam itu diamankan tiga orang," kata Audie.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata air softgun, celurit, HP, dan satu unit sepeda motor.

Kini MRV dan TF dijerat oleh UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved