Razia Panti Pijat
Satpol PP Tangsel Razia Panti Pijat yang Beroperasi saat Ramadan: Ada Terapis Bugil Sama Pelanggan
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan ( Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara beroperasi.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG UTARA - Aparat Satpol PP Tangerang Selatan ( Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020).
Terlebih saat digarebek, di dalamnya terdapat pasangan terapis dan pelanggannya tengah bugil alias tak berbusana.
Alat kontrasepsi juga di temukan di kamar tempat keduanya dipergoki.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya langsung menahan pasangan mesum itu.
Panti pijat plus-plus yang berada di jejeran ruko itu pun langsung disegel.
• Hari Ke-20 PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Tutup 101 Perusahaan Yang Langgar Aturan
"Langsung disegel langsung, tempatnya," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).
Muksin menduga panti pijat itu terus beroperasi sejak penerapan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki Ramadan.
Padahal, jelas pada aturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi. Pun pada surat edaran Bulan Ramadan Pemkot Tangsel bersama MUI.
"Selama ramadan sih baru satu, mudah-mudahan sih enggak ada," ujarnya.
• Jawaban Pulau di Indonesia yang Tidak Memiliki Gunung Api untuk Kelas 7-9 SMP Belajar di TVRI
Muksin mengatakan, panti pijat berkedok urut tradisional dan lulur itu hanya buka untuk pelanggan saja.
"Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya," ujarnya.