Antisipasi Virus Corona di DKI
Hari Ke-20 PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Tutup 101 Perusahaan Yang Langgar Aturan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi ( Disnakertrans) terus melakukan sidak di sejumlah perusahaan saat PSBB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi ( Disnakertrans) terus melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Selasa (28/4/2020) kemarin, pihaknya kembali menemukan adanya 57 perusahaan yang melanggaran aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub 33/2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan/tempat usaha ditutup sementara lantaran melanggar aturan PSBB.
Dengan penambahan 12 perusahaan ini, berarti sudah ada 101 perusahaan yang ditutup sementara hingga hari ke-20 PSBB di DKI Jakarta.
"Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan/tempat yang kami tutup sementara karena masih beroperasi saat PSBB," ucapnya, Rabu (29/4/2020).
• Jawaban Pulau di Indonesia yang Tidak Memiliki Gunung Api untuk Kelas 7-9 SMP Belajar di TVRI
Adapun penutupan ini dilakukan lantaran ratusan perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 yang mengantur tentang pelaksanaan PSBB.
Seperti diketahui, 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Dari 101 perusahaan itu, sebanyak 33 perusahaan berada di kawasan Jakarta Selatan.
Kemudian, 26 lainnya berada di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.
"Perusahaan itu kami minta tutup hingga pelaksanaan PSBB berakhir atau sampai 22 Mei," ujarnya saat dikonfirmasi.
• LIVE STREAMING TVRI Belajar dari Rumah Kelas 4-6 SD, X-Sains:Sumber Energi dan Energi Alternatif
Sementara itu, sebanyak 45 perusahaan lainnya yang kedapatan melanggar PSBB hanya mendapat peringatan dari Disnakertrans DKI Jakarta.
Puluhan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.
"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri.