Ramadan 2020

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara atau Kerabat? Begini Kata Buya Yahya

Bolehkan kita memberikan zakat mal kepada orang tersebut yang tak lain adalah kerabat atau keluarga kita? ini kata Buya Yahya

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunTimur
Ilustrasi Zakat 

Jangan sampai kita menzalimi orang-orang dalam berzakat.

"Tidak boleh kita zalim kepada orang yang tidak wajib zakat dikatakan wajib zakat,"

"Zalim kepada orang kaya tidak boleh, zalim kepada orang fakir juga tidak boleh," ujar Buya.

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (TribunTimur)

Ia memberikan contoh tindakan zalim terhadap orang fakir yang kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.

"Zalim kepada orang fakir apa? Salah kita membaginya,"

"Orang fakir tidak mendapat zakat, malah orang yang lainnya yang dapat," ujarnya.

Menjawab soal bolehkan zakat diberikan kepada saudara atau kerabat yang membutuhkan?

Bolehkah Menggunakan Lipbalm saat Berpuasa? Bagaimana Jika Tertelan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, bahwa boleh memberikan zakat mal kepada kerabat.

"Zakat bisa diberikan kepada sanak, kerabat," ujar Buya.

Bahkan memberikan zakat kepada kerabat dekat adalah aturan yang paling baik.

"Bahkan begitulah aturan yang paling baik," kata Buya.

Buya menjelaskan ada 2 tipe orang fakir.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Yakni orang fakir biasa yang tidak punya hubungan kerabat dengan kita, dan orang fakir yang memiliki hubungan kerabat dengan kita.

Buya Yahya memberikan contoh, jika di tetangga kita punya orang fakir, kita punya zakat hanya satu-satunya dan uang itu hanya satu-satunya tidak bisa dibagi.

Maka yang didahulukan adalah orang fakir yang memiliki hubungan kerabat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved