Virus Corona di Indonesia
Ini Alasan BPTJ Memperbolehkan Taksi Beroperasi 24 Jam Selama PSBB Berlangsung
Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperbolehkan taksi ataupun taksi online beroperasi 24 jam.
"Taksi maupun taksi online tetap dapat beroperasi 24 jam," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2020).
Alasannya, kata Polana, peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
• Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap Jalani Sidang Putusan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Meski begitu, jumlah pemumpang yang berada di dalam taksi dibatasi lantaran mesti jaga jarak.
"Maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk," jelas Polana.
Polana mengatakan, tingkat kepatuhan penumpang untuk menjaga jarak pun mencapai 90 persen.
"Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020, tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen," ucap Polana.
• Aksi Solidaritas Para Ojol Bagikan Nasi Kotak untuk Kaum Dhuafa di Tengah Badai Corona
Data perihal tingkat kepatuhan ini, lanjutnya, berdasarkan gabungan antara data kendaraan pribadi juga.
"Kepatuhan di atas 90 persen meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum," ucap Polana.