Tawuran di Jagakarsa Makan Korban
Pelajar Pembacok Korban Saat Tawuran di Jagakarsa Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Bui
Kapolres Metro Jakara Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kedua tersangka membacok korbannya yang merupakan pelajar berinisial ST (20).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tawuran di Jagakarsa. Mereka adalah AA (15) dan MRP (19).
Kapolres Metro Jakara Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kedua tersangka membacok korbannya yang merupakan pelajar berinisial ST (20) hingga tewas.
"Atas nama ST terkena bacokan yang dilakukan dua orang ini. Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Budi saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (30/4/2020).
Budi menjelaskan, kedua tersangka juga berstatus pelajar. MRP adalah siswa SMA, sedangkan AA masih duduk di bangku SMP.
Mulanya, polisi mengamankan empat orang dari peristiwa tawuran di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020) dini hari.
• 20 Persen Buruh Kontrak di Bekasi Terancam PHK Akibat Pandemi Corona
• Rapat Akbar Online saat May Day, Buruh Akan Bahas Omnibus Law dan Pandemi Covid-19
Namun, menurut Budi, hanya dua yang terbukti melakukan pembacokan terhadap ST.
"Jadi yang sudah pasti melakukan pembacokan terhadap korban adalah dua orang ini. Dua-duanya melakukan pembacokan, satu kena kepala, satu kena badan," jelas dia.
Ia mengatakan, peristiwa ini bermula dari kedua kelompok yang berkomunikasi lewat media sosial untuk merencakan tawuran.
"Pukul 03.00, mereka bertemu di TKP dan sudah membawa senjata tajam berupa celurit," ujar Budi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.