Antisipasi Virus Corona di Bekasi
PSBB Tahap II, Wali Kota Bekasi Tidak Segan Cabut Izin Tempat Usaha yang Bandel
Wali Kota Bekasi menegaskan tidak segan bakal mencabut izin toko-toko atau tempat usaha di luar yang dikecualikan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Rahmat Effendi mengaku, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II ini diharapkan dapat lebih maksimal menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Rahmat mengatakan, pelaksaan PSBB tahap II ini akan berjalan lebih ketat, dia bahkan tidak segan bakal mencabut izin toko-toko atau tempat usaha di luar yang dikecualikan.
"Tahap kedua (PSBB) ini teguran lisan teguran tertulis dan perusahaan-perusahan kaya toko apa kita cabut izinnya supaya baru bisa begitu," kata Rahmat, Kamis, (30/4/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.
Dia meminta pemilik totok patuhi anjuran pemerintah, jangan sampai tetap melaksanakan aktivitas usaha meski di luar kategori usaha yang dikecualikan.
"Toko-toko kan saya kemarin keliling ko di jalan Jatiwaringin ini sudah kaya seperti biasa, padahal kan asa jenis 8 usaha yang dikecualikan kaya, minimarket, pasar tradisional, pom bensin, energi PLN, tapi kalau (jenis usaha) biasa ya wajib tutup harusnya," tegas dia.
Adapun untuk minimaket dan pasar tradisional jam operasionalnya pun sudah dibatasi, misalnya sampai pukul lima sore.
"Pasar tradisional juga sudah kita batasi, pasar malam yang bukanya dari jam 2 dini hari cuma boleh hingga jam 5 pagi," ungkapnya.
"Terus pasar yang biasa dari sore sampai malam, kita batasi dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore," tegas dia.