Kabar Artis
Berkas Lengkap, Sidang Perdana Lucinta Luna Kemungkinan Sebelum Idul Fitri
Lucinta Luna diperkirakan akan menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika sebelum Idul Fitri 2020
TRIBUNJAKARTA.COM- Pesohor Lucinta Luna diperkirakan akan menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika sebelum Idul Fitri 2020.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar menjelaskan, pihaknya tengah melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian di limpahkan ke pengadilan," kata Edwin di Jakarta, dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Selanjutnya, untuk proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mulai dari pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang dilakukan maksimal dua pekan.
"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," ujar dia.
Edwin membenarkan, bila proses administrasi dan penyusunan dakwaan dapat selesai dalam waktu singkat, tak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna digelar sebelum Idul Fitri.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebriti Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat pun telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok, yakni IF alias Flo, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona.
Ronaldo mengatakan, proses pelimpahan tahap dua Lucinta Luna dan Flo dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan melalui panggilan video lantaran situasi saat ini tengah pandemi Covid-19.
Saat ini Lucinta dan FLO sudah menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan keduanya dilakukan di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.
• Pemkot Tangerang Buka Layanan Konseling Gratis Warga yang Terserang Psikisnya Karena Covid-19
• Serius Perangi Covid-19, The Jakmania Akan Buat Aksi Sosial Jilid Kedua
• Segera Serbu! Promo Alfamidi Akhir Pekan Dimulai Hari Ini: Diskon Harga Ayam, Minyak hingga Sirup