Antisipasi Virus Corona di DKI
Damkar Jakarta Timur Dekontaminasi Tim Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19
Pelibatan personel Damkar Jakarta Timur dalam penanganan pandemi Covid-19 tak hanya penyemprotan disinfektan di permukiman warga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pelibatan personel Damkar Jakarta Timur dalam penanganan pandemi Covid-19 tak hanya penyemprotan disinfektan di permukiman warga.
Kasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan pihaknya dilibatkan dalam proses dekontaminasi.
Yakni upaya menghilangkan atau mengurangi kuman pada tubuh dan benda, dalam kasus ini dilakukan terhadap tim pemulasaran pasien Covid-19.
"Ketika ada penanganan pasien Covid-19 di Jakarta Timur maka tim terdekat akan bergerak. Kita lakukan dekontaminasi terhadap tim pemulasaran jenazah," kata Gatot di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/5/2020).
• Iuran BPJS Kesehatan Turun, Bagaimana Nasib Kelebihan Uang yang Dibayarkan? Ini Penjelasannya
Dia mencontohkan dekontaminasi tim pemulasaran Pemprov DKI pada Kamis (30/4/2020) di Jalan Cipinang Muara 3, Kelurahan Cipinang Muara.
Satu unit light rescue berikut empat personel dikerahkan begitu menerima laporan sekira pukul 22.10 WIB usai tim pemulasaran bertugas.
Selama proses dekontaminasi personel Sudin PKP Jakarta Timur yang bertugas diwajibkan mengenakan alat perlindungan diri (APD) lengkap.
"Setelah mereka selesai bertugas langsung kita lakukan dekontaminasi. Baik kepada personel, jalan yang dilalui mobil jenazah tim pemulasaran tadi," ujarnya.
Gatot menuturkan dekontaminasi dilakukan dengan menyemprot disinfektan ke tubuh personel guna mencegah penularan Covid-19.
Pasalnya meski telah menggunakan APD lengkap mereka rentan terpapar karena melakukan kontak erat dengan jenazah pasien Covid-19.
• LIVE STREAMING Belajar dari Rumah TVRI: Konser Musik Endah n Rhesa dan Jakarta City Philharmonic
Terlebih jam tugas mereka tak kenal waktu karena jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan sebelum enam jam dari waktu kematian.
"Tim pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang kita dekontaminasi ini bentukan Pemprov DKI Jakarta. Anggotanya gabungan, ada dari Palang Hitam, Polri, Damkar juga," tuturnya.