Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Bagi Pelanggan Listrik 1.300 VA dan 900 VA Nonsubsidi, Ini Caranya
Simak syarat dan ketentuan pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi untuk dapat diskon listrik. Pendaftaran dibuka Jumat, 1 Mei.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak syarat dan ketentuan pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi untuk dapat diskon listrik. Pendaftaran dibuka 1 Mei.
Diskon bagi pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi merupakan hasil donasi yang digalang melalui Light Up Indonesia.
Light Up Indonesia merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It, yang didukung oleh PLN di tengah pandemi COVID-19.
Sebelumnya, PLN memberikan gratis kepada pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA yang terdampak Covid-19 untuk periode April, Mei, dan Juni 2020.
Sayangnya, masyarakat prasejahtera di perkotaan yang umumnya pelanggan 900–1300 VA nonsubsidi, keringanan ini dirasa belum cukup dirasa merata.
Target 100.000 Keluarga
Melihat kondisi di atas, LightUp menargetkan memberikan diskon listrik bagi 100 ribu keluarga prasejahtera pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi.
Ada dua komunitas penerima manfaat diskon listrik kali ini, seperti dilansir dalam situs resmi lightup.id.
Pertama adalah komunitas yang ditargetkan secara khusus dan kedua, masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.
Di fase awal, bertepatan dengan hari Kartini di saat LightUp ini diluncurkan, LightUp akan menjangkau komunitas khusus 40 ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB Ventures.
Komunitas ini tersebar di wilayah Jabodatabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.
Sasaran kedua adalah masyarakat umum yang membutuhkan di mana pendaftarannya dibuka untuk umum mulai 1 Mei, 2020.
Syarat dan ketentuan
- Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA
- Untuk penggunaan listrik di bawah Rp 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya