Syarat dan Ketentuan Dapat Diskon Bagi Pelanggan Listrik 1.300 VA dan 900 VA Nonsubsidi, Ini Caranya
Simak syarat dan ketentuan pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi untuk dapat diskon listrik. Pendaftaran dibuka Jumat, 1 Mei.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Simak syarat dan ketentuan pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi untuk dapat diskon listrik. Pendaftaran dibuka 1 Mei.
Diskon bagi pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi merupakan hasil donasi yang digalang melalui Light Up Indonesia.
Light Up Indonesia merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It, yang didukung oleh PLN di tengah pandemi COVID-19.
Sebelumnya, PLN memberikan gratis kepada pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA yang terdampak Covid-19 untuk periode April, Mei, dan Juni 2020.
Sayangnya, masyarakat prasejahtera di perkotaan yang umumnya pelanggan 900–1300 VA nonsubsidi, keringanan ini dirasa belum cukup dirasa merata.
Target 100.000 Keluarga
Melihat kondisi di atas, LightUp menargetkan memberikan diskon listrik bagi 100 ribu keluarga prasejahtera pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi.
Ada dua komunitas penerima manfaat diskon listrik kali ini, seperti dilansir dalam situs resmi lightup.id.
Pertama adalah komunitas yang ditargetkan secara khusus dan kedua, masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan listrik.
Di fase awal, bertepatan dengan hari Kartini di saat LightUp ini diluncurkan, LightUp akan menjangkau komunitas khusus 40 ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB Ventures.
Komunitas ini tersebar di wilayah Jabodatabek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung.
Sasaran kedua adalah masyarakat umum yang membutuhkan di mana pendaftarannya dibuka untuk umum mulai 1 Mei, 2020.
Syarat dan ketentuan
- Memiliki listrik sampai dengan 1300 VA
- Untuk penggunaan listrik di bawah Rp 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya
- Untuk tagihan di atas Rp100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp100.000.
- Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan
- Pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
YCAB bekerjasama langsung dengan PLN dalam penyaluran token listrik untuk rekening prabayar dan, dengan OVO untuk pembayaran tagihan listrik rekening pascabayar bagi para penerima manfaat.
Cara Daftar
Pelanggan bisa mengunjungi laman www.lightup.id untuk mendaftar terlebih dahulu
Berikut cara mendapatkan keringanan tarif PLN bagi pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi:
- Daftar masukkan email dan nama lengkap, lalu Login di website www.Lightup.id
- Daftarkan nomor rekening atau ID Pelanggan serta meteran yang ada di rumah
- Daftarkan nomor Handphone Anda
- Tim Lightup akan verifikasi identitas calon penerima insentif
Kriteria
Simak kriteria sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari www.lightup.id:
- Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt nonsubsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.
Selain itu, calon penerima donasi juga nantinya wajib mengunggah data pribadi di www.lightup.id berupa:
- Foto KTP
- Nomor Handphone
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Tagihan PLN
- Foto Rumah
Founder & CEO YCAB Veronica Colondam mengatakan, inisiatif ini berangkat dari kepedulian terhadap kondisi golongan masyarakat yang menjadi kian terbatas akibat dampak pandemik Covid-19.
Apalagi setelah implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak masyarakat yang pendapatannya berkurang signifikan.
Bahkan kehilangan pekerjaan namun harus memenuhi kebutuhannya dan salah satunya adalah listrik.
“Melalui gerakan Light Up Indonesia ini kami berupaya membangun ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera dan memberikan harapan di tengah kegelapan," ujar Veronica.
"Dengan adanya bantuan ini, pemasukan yang mereka dapatkan saat ini bisa dialokasikan untuk membeli sembako dan kebutuhan lainnya untuk pencegahan Covid-19,” imbuh dia dalam virtual press, Rabu (22/4/2020) lalu.
Gerakan Light Up ini sebut dia, mengajak masyarakat yang ingin berdonasi melalui situs www.lightup.id.
Donasi yang dikumpulkan melalui gerakan Light Up Indonesia akan disalurkan keluarga prasejahtera yang menggunakan listrik PLN 900 VA hingga 1300 VA namun tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Sementara itu, Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi gerakan Light Up Indonesia.
Ia berpendapat pada situasi seperti ini, semua bantuan yang dihadirkan bagi masyarakat memberikan tambahan semangat untuk dapat melalui masa-masa sulit.
"Kami harap kegiatan Ini bisa menginspirasi yang lainnya untuk turut membantu saudara-saudara kita yang tengah membutuhkan ditengah pandemik ini," ujar Yuddy.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat menyebarluaskan niat baik ini untuk dapat bersama membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan,” inbuh dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh CEO Do-It, Jennifer Claudia.
Ia mengaku bangga karena telah dipercaya untuk mendukung gerakan ini dari segi teknologi.
“Merupakan suatu kebanggaan bagi Do-It dapat dipercaya oleh PLN dan YCAB untuk mendukung gerakan ini dari segi teknologi," kata Jennifer.
Ia mengharapkan program Light Up dapat mendukung upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. (TribunJakarta.com/Kompas TV)