Antisipasi Virus Corona di DKI

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut 50 Ribu Karyawan Terkena PHK: 270 Ribu Juga Dirumahkan Tanpa Upah

Sejumlah perusahaan di Jakarta dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) selama masa PSBB.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNBATAM.ID
Ilustrasi PHK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah perusahaan di Jakarta dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) selama masa PSBB.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala besar ( PSBB), total 50.000 pegawai dari sejumlah perusahaan terdampak PHK.

"Kalo data dari kami (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), lima puluh ribu kena PHK," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).

Andri, sapaannya, mengatakan data ini dihimpun sejak 2 April hingga 9 April 2020.

Andri pun mengatakan, 270 ribu pegawai dirumahkan tanpa upah.

Berlangsung Live Streaming PUBG Mobile PMPL SEA Final Hari Terakhir, Peluang Bigetron Masih Terbuka

"Selebihnya ada 270 ribu dirumahkan tanpa upah," ucap Andri.

"Kami lakukan dua kali pendataan, pertama 2 April sampai 4 April dan 5-9 April 2020," sambungnya.

PSBB Jilid II di Kabupaten Tangerang Resmi Dilakukan Sampai 17 Mei 2020

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB.

Adapun 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian, yakni pada bidang kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved